Dengan terbitnya UU no.6/2014 tentang Desa, ada energi baru untuk memeratakan pembangunan ke tingkat Desa.
Salah satu misi utama Pengembangan Wilayah ialah pemerataan pembangunan antar wilayah dan perimbangan pembangunan desa-kota (urban - rural), dengan terbitnya UU Desa ada big-push untuk mendorong perdesaan maju lebih cepat.
UU Desa diikuti pemberian kewenangan yang lebih luas kepada Desa, juga ada penyaruran Dana Desa sebesar l.k. Rp 1,4 milyar per-desa. Ini yang bisa disebut energi dan darah baru bagi perdesaan untuk bangkit menyejahterakan warganya.
Salah satu pendekatan yang ditekankan dalam UU Desa ialah pendekatan melalui "pembangunan kawasan perdesaan" (pasal 83, 84 UU Desa). Kawasan perdesaan mempertemukan pendekatan "bottom-up" dengan "top-down", dan "sectoral based" dengan "region based".
Satu desa mungkin terlalu kecil bagi pengembangan "economic cluster", melalui pendekatan kawasan perdesaan hal itu bisa dilakukan.
Begitu pula dalam pengelolaan sumber daya alam, desa-desa bertetangga dapat mengelola bersama kawasan pantai, kawasan aliran sungai, dan lainnya, yang sulit dilakukan oleh tiap desa secara sendiri-sendiri. (Risfan Munir)