Friday, January 25, 2013

Perencanaan Wilayah dan Kota:IDEAL - PERATURAN - PELAKSANAAN – FAKTA

Perencanaan Kota dan Wilayah. Empat komponen yg selalu dipertimbangkan dalam Proses Perencanaan. Kebanyakan planner masih bermain dgn 2 komponen IDEAL & PERATURAN saja. Bagaimana PELAKSANAAN rencana? Bagaimana kalau FAKTAnya beda dgn Asumsi?

Bagaimana mengisi Gap di antaranya. Tapi beda antara ke-3 atau ke-4 nya juga perlu disadari. Karena seringkali "peraturan/legal" sudah dianggap FAKTA. Peraturan baru berbasis peraturan yang dianggap fakta .... Lama-lama sulit membedakan FAKTA dan ASUMSI bahkan Ilusi ..

Perlu pembiasaan berani berbasis FAKTA kayaknya. Karena kebijakan atau peraturan kayaknya masih lebih banyak didasari IDEALs dan PERATURAN2 sebelumnya - yg dianggap seolah sdh dilaksanakan atau jd FAKTA ..... Bagaimana solusi nya? Loh kan sudah dibuat PERATURANya, sudah ada SK nya ... Laksnakan saja .... pdhl *ya itu persoalannya* kenapa tah bisa dilaksanakan .. ANALISIS & PELAKSANAAN/FAKTUAL, bukan dijawab bikin PERATURAN lagi ....

Kalau FAKTAnya Pemda sulit melaksanakan, ya dianalisis sebab2nya. Dipelajari Strategi Governance/ Advokasinya: persuasi, capacity building, pressure via media massa, jejaring civil society, kelompok peduli. Masa 1/2 abad kecewa terus tanpa bergeser ke PELAKSANAAN dan PENGENDALIAN . . . (twit @masrisfan)

No comments:

Post a Comment