Sunday, July 3, 2011
Percaturan Kebijakan dan Implementasi
Bisa jadi ini tergantung komitmen para aktor (pemerintah, stakeholders), atau ketiadaan sumberdaya pendukung, atau perubahan situasi, dst. Bisa perencanaan dan keputusannnya memang kurang matang, reaktif menjawab tuntutan masyarakat.
Sebagai contoh, kebijakan pembangunan rumah susun, sudah sempat jadi opini publik awal 1980an, karena kebutuhannya saat itu sudah terasa di kota besar. Akhirnya berhasil jadi kebijakan, dengan UU 16/1985 ttg Rumah Susun. Tapi ternyata kebijakan setingkat UU pun bisa tak berjalan, mungkin karena usulan anggaran tak pernah goal. Karena Rusun biaya konstruksinya mahal (struktur baja sama untuk yg murah ataupun mewah). Ada rasa tak adil, karena penerima manfaat sedikit. Kampanye waktu itu gencar, sampai ada film "Cintaku di Rumah Susun" (Eva Arnaz).
Baru 20-25 th kemudian, setelah commuting kian menyita waktu dan uang (macet), maka warga mulai menerima rusun. Kota besar kian padat, semrawut. Lalu ada faktor leader, Wapres JK mencanangkan pembangunan 1000 towers Rusun. Maka pembangunan Rusun jadi marak. Kalangan menengah lebih bisa menerima, karena ada subsidi juga.
Tapi untuk kelas bawah, tampaknya harga masih terlalu mahal. Tapi bagaimana setelah pendorongnya lengser, apakah kecepatan pembangun rusun masih pesat? Waktu lah yang membuktikan.
Kesimpulan dari aspek "percaturan kebijakan", bhw perjalanan dari "Isu » Opini Publik » Agenda Kebijakan » Kebijakan" itu lama, bisa a lot persetujuan tiap aktor. Tapi setelh jadi UU juga, pelaksananannya masih perlu pergulatan untuk bisa realisasi anggaran. (Risfan Munir)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Saturday, July 2, 2011
Perjuangan Isu menjadi Kebijakan
Menurut Parsons (2005), tahapannya:
(ISU » Opini Publik » Agenda Kebijakan » KEBIJAKAN)
ISU ialah persoalan yang permasalahkan. Misal: merokok dianggap mengganggu kesehatan publik. Lalu ada yang mengangkat, mempromosikan isu ini.
Muncul pro vs kontra, terjadi debat » artinya jadi Opini Publik (OP).
Kalau debat, diskursus, kampanye berlanjut, menunjukkan jumlah massa dan kekuatan (elit, dana, power) maka bisa kembang jadi » Agenda Kebijakan (AK) yg punya nilai untuk dibahas politikus, petinggi institusi publik, legislatif. Dan, kalau menang/goal akan jadi KEBIJAKAN.
Kasus rokok, diperjuangkan, diwacanakan oleh beberapa dokter, melalui media massa, talk-show, dst. sempat beberapa kali masuk RUU, tapi akhirnya 1/2 berhasil, jadi perda anti rokok. Polemik tentu muncul karena ada kepentingan ribuan petani tembakau; dari pabrik rokok.
Dalam perencanaan wilayah, dulu "think-thank" dari Planologi ITB memperjuangkan konsep perencanaan wilayah. Ini mendapat response dari Dr. Poernomosidhi, yang antusias dgn masalah "pemerataan pembangunan", bersamaan dengan beliau yang dulunya Deputi Regional Bappenas, lalu menjadi Dirjen Bina Marga, lalu Menteri PU yang juga mengembangkan Transmigrasi. Maka akhirnya menjadi Kebijakan Pengembangan Wilayah Nasional. Yang dilaksanakan dengan investasi berbagai prasarana (jalan raya) wilayah dan prasarana kota (NUDS, P3KT, dst).
Tantangan ke depan, apa ISU perkotaan/ wilayah yang akan diusung Planner, untuk bisa jadi OP, AK, dan akhirnya jadi Kebijakan dalam PWK? Tentu dengan cara Orde Reformasi, yang beda caranya dengan era Orba (Risfan Munir)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Friday, July 1, 2011
Percaturan Agenda Kebijakan PWK
Naiknya suatu isu menjadi agenda kebijakan digambarkan seperti "benda-benda berserakan yang mengapung di kolam", ide-ide mengambang, bisa saling bergabung menjadi agenda kebijakan, bisa cerai-cerai (Parsons, 2005)
Isu tentang dampak lingkungan pembangunan fisik intensif di pantura Jakarta, atau aspek pengelolaan risiko bencana, misalnya, bisa menipis dalam agenda kebijakan RTRW 2030 Jakarta.
Sebaliknya, kasus hukuman mati bagi Ruyati, dan penghentian pengiriman TKI ke Saudi, mendesakkan agenda percepatan penciptaan lapangan kerja di "kantong-kantong" asal daerah TKI. Implikasi kebijakannya, realokasi dana pembangunan dari prioritas2 sebelumnya, dialihkan kepada "pengembangan ekonomi lokal" ke daerah asala TKI tersebut.
Kemendesakan, kejadian, situasi yang menyedot simpati publik, bisa jadi momentum perubahan prioritas atau agenda kebijakan sebelumnya, tanpa kesulitan. (Risfan Munir)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Thursday, June 30, 2011
Kota, Kebijakan Perumahan bagi orang Miskin
Proses (politik) kebijakan pembangunan perumahan bagi orang miskin, saya merupakan contoh percaturan kebijakan dalam pembangunan kota.
Defisit (backlog) rumah dari 8,1 juta menjadi 13,6 juta, artinya sejumlah itu keluarga yang tak berumah. Mereka mungkin numpang di rumah famili, atau di rumah darurat. Implikasi lain, ada pertambahan lingkungan kumuh di perkotaan.
Sementara target resmi pembangunan rumah Kemenpera 2011-2014 hanya 1 juta unit. (Bisnis Indonesia, 30/6/2011)
Pertanyaannya: yang menutup kekurangan 12,6 juta rumah siapa? Apakah memang itu tanggung-jawab Pemerintah semua?
Lalu, 1 juta rumah yang dibangun Pemerintah itu untuk siapa? untuk masyarakat miskin? Pemerintah (Kemenpera) membangun atau memfasilitasi saja? Dst.
Berbagai pilihan kebijakan, kritik dan saran disampaikan, a.l.:
- prioritaskan masyarakat miskin; karena contohnya Rusunami, hanya 20% tepat sasaran, selebihnya untuk lapisan lebih tinggi, karena harga terlalu mahal (kata Adrianof Chaniago dari UI)
- libatkan peran penbgembang besar - pengembang superblok harus membangun rusunami. Agar skema 1:3:6 untuk pembangunan diterapkan lagi (Ali tranghanda dari Indonesia Property Watch/IPW)
- Pemerintah sebaiknya menguatkan kelembagaan penyelenggaraan pembangunan perumahan rakyat. Pemerintah perlu duduk bersama dengan para stakeholders, baik di pusat atau daerah, guna memfokuskan koordinasi dengan pemerintah daerah (kata Zulfi Syarif Koto dari "housing n urban development (HUD)" institute;
Sementara itu Menpera sehubungan pesatnya pertumbuhan perkotaan saat ini mengatakan diperlukannya "perubahan paradigma dan preferensi masyarakat dari tapak ke hunian vertikal".
Menanggapi backlog jumlah rumah, Menpera mengharapkan peran pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam pembangunan "perumahan swadaya" agar layak huni.
Dari membaca beberapa pernyataan para analis dari lembaga independen dan Menpera ada beberapa pemikiran yang bisa dipadukan untuk memperbaiki kebijakan pembangunan perumahan rakyat.
Tapi pernyataan2 tersebut belum lengkap, karena belum menangkap aspirasi dari "masyarakat yang belum punya rumah", legislatif, pihak pembangun/ pengembang perumahan, lembaga keuangan, atau pemerintah daerah, dan lainnya.
Berita ini sendiri dimuat di koran para pelaku usaha, sehingga coraknya masih dari sudut pandang bisnis.
Percaturan ini tak mengungkap adanya unsur pro/contra seperti umumnya "debat kebijakan publik". (Risfan Munir)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Wednesday, June 29, 2011
Kota dan Pertarungan Kebijakan Publik
Oleh karena itu, saat ini proses perencanaan selain melalui tahap teknokratis (Planner menyusun Rencana, design), juga mesti melalui serangkaian "penjaringan aspirasi masyarakat", konsultasi publik, juga melalui proses politik a.l. persetujuan legislatif dan instansi atau pihak terkait.
Saya jadi mengerti mengapa sekarang media massa (TV, radio, koran majalah) menjadi ajang "pertarungan" dalam memenangkan "opini publik". Karena "opini" inilah yang jadi "legitimasi" dan yang menjadi alasan (sebagian) atas "dukungan legislatif".
Media bisa menentukan suatu perkara/
masalah menjadi "isu" yang layak diperjuangkan legislatif, politisi, atau tidak. Oleh karena itu, media massa akhirnya menjadi semacam media "pertarungan membentuk opini publik".
Contoh aktual a.l. proses penyepakatan dan pengesyahan RTRW DKI Jakarta 2010-2030 yang memerlukan waktu berbulan-bulan untuk penyepakatan dan pengesyahan Draft Final nya. Banyak sektor, ormas, orpol, koalisi, profesional yang menyampaikan opininya di media massa.
Masalahnya, cukup ditanggapi atau diakomodir kah opini berbagai pihak itu dalam Rencana atau RTRW 2030 tsb? Inilah tantangan Merencana kota/ wilayah masa kini, baik rencana tata ruang, perumahan, prasarana, transportasi dan lainnya. (Risfan Munir)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tuesday, June 28, 2011
Kota dan Proses (politik) Perumusan Rencana
Kebijakan publik dirumuskan sebagai "setiap yang dibuat oleh suatu sistem politik , dan untuk itu sistem tsb menghimpun dan mengerahkan sumber daya publik ybs" (Wibawa, 2011)*.
Dengan demikian perumusan rencana kota, tata ruang, rencana perumahan, CBD, rencana pembangunan prasarana, transportasi, pariwisata, dst termasuk "proses (politik) perumusan kebijakan".
Proses ini bisa "elitis" (diputuskan oleh penguasa, instansi ttt saja), bisa "pluralis" (melibatkan berbagai kelompok kepentingan). Sistem di masa Orba umumnya elitis, otokratis. Sebagai antitesisnya di masa ORef (orde reformasi) dituntut untuk lebih partisipatif dan demokratis dalam perumusan rencana atau kebijakan publik.(Risfan Munir)
*(Bacaan yg disarankan - Dr. Samodra Wibawa, 2011, "Politik Perumusan Kebijakan Publik". Graha Ilmu. Yogya)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Perencanaan Kota dan Kebijakan Publik
Nampaknya PWK memang tak bisa dipisahkan dengan "pengembangan kebijakan (publik)". Dan, proses kebijakan publik ini telah berubah, dari pola Orba, yang mana pemerintah yang menetapkan kebijakan pembangunan kota/wilayah, sementara masyarakat (harus) menerima saja.
Tapi era reformasi ini, suka tak suka, melibatkan stakeholders, kelompok2 kepentingan dalam proses pengambilan keputusan atas "bentuk/isi rencana."
Tentu saja proses demokrasi juga tak selalu sempurna. Kelompok kepentingan ada yang kuat, ada yang lemah. Ada elit kota yang kuat. Ada mayoritas warga kota, yang walau kepentingannya tinggi, tapi posisi dalam ikut bersuara sedikit, karena ketidak-mampuan, kurang informasi, bisa juga karena "kesempatan bersuaranya dihalangi."
Begitulah yang sementara ini saya baca dari tulisan2 para pengkaji kebijakan publik. (Risfan Munir)
Powered by Telkomsel BlackBerry®