Saturday, November 12, 2011

Pendekatan Nguwongke

Kata "nguwongke" (memanusiakan)berkait dengan "melu handarbeni" (rasa memiliki). Sebetulnya keduanya norma umum dalam budaya Jawa. Tapi Pemkot Solo mengangkatnya dan menerapkannya secara pas dalam pembangunan kota.

Ini juga perlu dilihat dalam konteks, yang dipahami dengan baik oleh Walikotanya. Kota Solo lahnnya sempit, sementara urban area nya sudah mencakup Kab Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar. Jadi wilayah administrasi Kota Solo terbatas ditengah, kepadatan penduduk tinggi, membangun pabrik tak bisa.
Beruntung bahwa budaya dan tradisi masyarakat sangat kuat, potensial. Sehingga andalan ekonomi betul-betul UKM yang sebagian besar informal, yang besar terbatas hotel-hotel dan sedikit industri lama. Tak heran kalau visi yang dipilih ialah, "Eco-cultural City".

Dengan konteks sosial ekonomi tsb, pendekatan "nguwongke" sangat dibutuhkan. Setiap rencana, kegiatan diusahakan berasal dari, atau disepakati oleh masyarakat. Kalau masyarakat belum tahu, diberikan edukasi lebih dulu. Apalagi kota yang terkenal "kalem" ini ternyata menyimpan potensi konflik sosial, terbukti sering "meledak" menjadi konflik fisik.

Dalam hal penataan trotoar (pedestrian), lingkungan pasar yang kumuh, relokasi, tampak pendekatan "nguwongke" yang diterapkan jitu. Relatif tak ada keributan dalam prosesnya. Setiap rencana, kegiatan selain pertimbangan untung/rugi, juga ada kriteria "selaras dengan aspirasi masyarakat", serta "proses dan kelembagaannya tidak konflik atau mengganggu lembaga/pranata masyarakat yang ada. Contoh: demi menjaga eksistensi ekonomi rakyat, sampai saat ini izin jaringan "mini-mart" sangat dibatasi.

Oleh karena itu Otonomi Daerah juga diefektifkan oleh Pemkot Solo. Program Nasional tak serta-merta diterima, tapi mereka kaji dulu acceptablity, dan keserasiannya dengan pranata dan kegiatan masyarakat, agar tak berdampak negatif terhadap pranata keberdayaan masyarakat yang ada. Sinkronisasi dengan program lainnya, dst.
Proses yang terkesan lama (alon-alon) ini seringkali membuat kementerian, program sektor tak sabar, karena kendala proses anggaran dan pelaksanaan proyek. Tapi apa mau dikata, dengan pendekatan "nguwongke" (menempatkan masyarakat sebagai mitra itu terbukti efektif. Membuat masyarakat menerima relokasi, pembersihan trotoar dan lainnya. Dan, sukses.
Sementara kota-kota lain yang pendekatannya sepihak, menggusur, justru membuat pemilik kios pasar tradisional menjadi PKL karena tak mampu bayar DP. Kegiatan "penertiban" menjadi aktivitas "kejar, peras" (kadang dikejar, kadang dipungut retribusinya). Dan, masyarakat tidak "merasa memiliki", sebaliknya kian sinis kepada Pemda.

Di luar Jakarta, mungkin Solo yang terbanyak menggelar festival budaya berskala international, termasuk Habitat, Keroncong, dst. Kota Bandung yang katanya Parijs van Java tampak kalah jauh dengan Solo dalam berbagai hal. Semoga kian banyak kota yang membaik di era otonomi daerah ini, melalui pendekatan perencanaan dan pembangunan yang partisipatif, inklusif, community driven, dan dinamika selanjutnya. (Salam apresiatif,
Risfan Munir, twit @masrisfan)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Perencanaan Pedestrian dan Pengendaliannya

Terpikir oleh saya bhw pada umumnya semua produk perencanaan fisik kok berujung pada pertanyaan Bu Yati:
"Siapa yg ngawasin? Bisakah menegur atau beri sangsi?" Juga, siapa yang melaksanakan?

Soal pedestrian, kalau menurut saya, perlu dipiliah: (1) di lingkungan ramai aktivitas (CBD, sekitar terminal, RS, sekolah) ; (2) di lingkungan sepi.

Untuk lingkungan sepi (2), dgn kebijakan, standar dan panduan yang applicable, selain pemda, warga juga bisa melakukan perbaikan, pemeliharaan, pengawasan. Pemda stimulan saja. Di kampung miskin saja bisa kok.

Untuk lingkungan ramai (1), disini trotoar bisa jadi "medan pertempuran" orang cari makan. Disini konflik antara ide "perencana keindahan" vs "perencana ekonomi rakyat" bisa terjadi.

Pemda kalau intervensi juga perlu berfikir jangka pendek dan panjang. Bisa dikerahkan Tibum untuk waktu ttt, tapi namanya orang "cari makan", PKL akan datang dan datang lagi. Bisa bersih di tempat ttt saja (sesuai jumlah dan kualitas Tibum), tp sulit di semua tempat sepanjang waktu.

Solusi memberi "lokasi lain" perlu pendekatan yg sangat acceptable (partisipatif? memanusiakan?), tidak minta down-payment dst. Juga mendidik publik supaya mau berbelanja di lokasi yg disediakan.
Tapi kalau jumlah urbanisan nambah terus, kemiskinan masih membayangi, kemungkinan PKL baru juga datang lagi. Kisah berulang sebagai romantika urbanisasi.

Ha ha , kok seperti kisah kehidupan umumnya, masalah datang, pergi, dan datang lagi. Mungkin ini beda antara "merencana ruang publik" dengan "merencana rumah pribadi". (Salam apresiatif, Risfan Munir)

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Sunday, November 6, 2011

Fenomenologi dan Appreciative Inquiry

Menarik alasan Pak Djarot memilih pendekatan fenomenologi, belajar dari best-practice, karena "semakin tidak percaya" pada negara (system?). Termasuk juga tak percaya pada "keahlian", merefer pada BSP.

1. Repotnya skala PWK dan Arsitektur Kota ada dalam pusaraan sistem itu. Karena itu untuk mencoba memahami PWK dan berpikir proporsional saya membayangkan adanya 3x3x3 unsur kombinasi, yaitu:
- skala: site, urban, regional
- aspek: fisik/lingkungan, sosial, ekonomi
- aktor: masyarakat, pemerintah, swasta
Jadi memang ada risiko 27 konflik. Apalagi pemerintah saja ada beberapa sektor, provinsi, kab/kota.

2. Dengan realita itu saya melihat "rencana" sebagai produk "public policy", sehingga agak memaklumi kalau selalu ada "pertarungan kepentingan" dalam menggoalkannya jadi peraaturan, maklum kalau memaang harus ada advokasi dari "pressure group". Dan, ada yg kalah atau menang. Maklum kalau 20th itu mungkin terlalu panjang dibanding umur rezim politik.

3. Kalau pak Djarot memilih melihat secara fenomenologis, memahami dinamika prilaku nyata, empiris. Saya menggunakan "appreciative inquiry" yang bertolak dari strength, potensi, sukses yang ada, daripada menggali persoalan yang itu-itu juga dan akar berakar. Pendekatan apresiatif yaang tadinya diterapkan dalam skala organisasi, komunitas, ternyata juga untuk kota. (Saya tulis di buku Manajemen Apresiatif).

Apapun yang penting maju terus toh. Sejalan dengan prinsip "kaizen" atau perbaikan berkelanjutaan.

Salam apresiatif,
Risfan Munir
www.manajemenapresiatif.blogspot.com
Tweet @masrisfan


Powered by Telkomsel BlackBerry®

Saturday, October 1, 2011

Kredit Sindikasi Pembangunan Prasarana

Karena nama disebut oleh pak Nuzul, ya ikutan berpendapat. Kalau mengikuti berita, kredit sindikasi (dari beberapa bank) dimungkinkan juga untuk pembangunan sarpras yang tidak "cost-recovery", misalnya untuk perkantoran, RSUD, prasarana. Jadi yang pinjam Pemda, seperti kata Pak Nuzul, jaminannya mungkin dana bagi hasil. Tentu setelah persetujuan DPRD dan proses lainnya.

Tapi mengamati fakta, dgn banyaknya Pemda yang masih belum sepenuhnya akuntabel, transparan, banyak yang punya tunggakan hutang, maka banyak yang sulit mendapatkan kredit, termasuk dari sindikasi. Termasuk juga BUMD nya.

Mengenai "municipal-bond", seperti SUN tapi dari Pemda, ini juga alternatif. Sewaktu kerja untuk Municipal Finance project, juga Regional Development Account dulu, saya ikut mengkaji bahkan mempromosikannya. Masalahnya sama, "trust" atau akuntabilitas dan transparansi Pemda syaratnya. Tak banyak Pemda siap dan mau terbuka sesuai yang dipersyaratkan. Pada waktu itu yang dikaji juga masih terbatas yang terkait proyek "cost recovery". Semoga nambah info.

Salam apresiatif,
Risfan Munir
www.manajemenapresiatif.blogspot.com

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Friday, September 30, 2011

Sel-sel Wilayah: Look East!

Jumlah daerah tertinggal di Indonesia mencapai 183 kabupaten, 128 di antaranya di KTI. Desentralisasi belum merubah keadaan (Republika, 30-11-11)

Pemerataan pembangunan dan pengentasan kemiskinan tampaknya sulit diatasi pemerintah sendiri. Sementara sektor swasta terbatas pada daerah dan bidang yang segera menguntungkan. Maka tak berlebihan kalau masyarakat perlu saling memberdayakan diri.

Dari zaman sebelum merdeka civil society organization seperti NU, Muhammadiyah, Taman Siswa, organisasi agama dan sosial lainnya telah mengembangkan jaringan sekolah dan sarana kesehatan. Pada masa kini banyak trust-fund, social entreprises semacam Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan berbagai organisasi sejenisnya yang profesional. Ada pula yang berbasis rumah ibadah (masjid, gereja, vihara). Mereka sudah memperluas pelayanannya ke KTI.

Alangkah indahnya kalau semua itu bisa jadi "jembatan kesetia-kawanan sosial" untuk mendorong pemerataan kesempatan. Bukan hanya mengumpulkan bantuan dan menyalurkan ke KTI, tapi juga menjadi jejaring pemasaran produk dari KTI ke KBI. Advokasi agar hambatan-hambatan policy yang menghambat bisa ditembus. Pertukaran dalam fasilitasi pemberdayaan masyarakat.
Manfaatnya bukan hanya pemerataan ekonomi, yang mungkin lama, tapi rasa kebersamaan, kesatuan nasional di antara warga. #Salam apresiatif, Risfan Munir#
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Sunday, July 17, 2011

PWK: 3 steps, 3 concerns, 3 actors (2)

Kubus 27 aspek, dalam buku land-use plan aslinya matriks "concerns x
actors = 9 aspects"; karena dalam UUPR ada 3 steps (perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian). Jadi untuk mengingatkan/memicu pikiran kita saya gabung menjadi:
3x3x3 = 27 aspek.

Dibuat simple sebagai pengingat-ingat, dalam aspek apa kita bicara, dan aspek
apa yang belum kita garap.

Dari literatur begitulah aspek policy dari land-use. Tentu saja aspek
teknis (ukuran-ukuran) yang Anda garap dengan teman2 harus
dikembangkan/dipertajam terus. Tapi buku land-use dan pemgamatan juga
mengingatkan jangan lupa ada aspek pemanfaatan, pengendalian; ada actors dan
concerns nya yang perlu dipertimbangkan.

Soal komprehensif, a.l. Berke menyebut bahwa potensi konflik antar concern
(economic vs equity vs environment) memang selalu terjadi, dan ini terkait
dengan kepentingan antar aktor pula. Proses perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian idealnya merupakan proses menuju equilibrium, menuju posisi
"liveable" yg lebih baik.

Konflik tambang vs hutan (Kalimantan), hutan vs kebun (Sumatera); tambang vs
sumber air penduduk (Blora); dan mal vs konservasi (Jateng vs Solo), realestat
vs pelestarian pantai (Pantura Jakarta); mal vs RTH (banyak kota) dll, adalah
kasus riil yang terbukti menghambat pengesyahan rencana, tentu soal pemanfaatan
dan pengendalian juga. (Risfan Munir, perencana pembangunan wilayah dan kota)

Saturday, July 16, 2011

Pengembangan Wilayah/Kota - 3 Steps, 3 Concerns, 3 Actors

Dari pengamatan, pengalaman dan perenungan, kayaknya kunci keberhasilan pengembangan wilayah dan kota ditentukan oleh keberhasilan menggarap: "3 Steps, 3 concerns, 3 actors"

3 Steps: perencanaan, pemanfaatan, pengendalian
3 Concerns: fisik, sosial, ekonomi (Economic, Equity, Sustainability)
3 Actors: Pemerintah, Society, Swasta.

Sehingga ada 3x3x3=27 aspects; kalau kita, katakanlah hanya bermain di step Perencanaan, concern Fisik, aktor Pemerintah. Berarti hanya menggarap 3 dari 27 aspect, maka maksimum keberhasilan memajukan kota/wilayah, hanya 11.11 % saja. Dengan asumsi tiap aspek nilainya setara. Sehingga perlu didorong penggarapan 24 aspek lainnya agar sejalan.(Risfan Munir).


Powered by Telkomsel BlackBerry®

Pengembangan Wilayah/kota - 3 Steps, 3 Concerns, 3 Actors

Dari pengamatan, pengalaman dan perenungan, kayaknya kunci keberhasilan pengembangan wilayah dan kota ditentukan oleh keberhasilan menggarap: "3 Steps, 3 concerns, 3 actors"

3 Steps: perencanaan, pemanfaatan, pengendalian
3 Concerns: fisik, sosial, ekonomi (Economic, Equity, Sustainability)
3 Actors: Pemerintah, Society, Swasta.

Sehingga ada 3x3x3=27 aspects; kalau kita, katakanlah hanya bermain di step Perencanaan, concern Fisik, aktor Pemerintah. Berarti hanya menggarap 3 dari 27 aspect, maka maksimum keberhasilan memajukan kota/wilayah, hanya 11.11 % saja. Dengan asumsi tiap aspek nilainya setara. Sehingga perlu didorong penggarapan 24 aspek lainnya agar sejalan.(Risfan Munir).


Powered by Telkomsel BlackBerry®

Thursday, July 7, 2011

Percaturan Kebijakan Pengembangan Wilayah Nasional

Tulisan ini merupakan upaya saya memahami "masa panca-roba" ini dari kacamata "kebijakan publik (KP)" (public policy).

PERTAMA - Dari kacamata KP, masa Orde Reformasi ini memang beda dengan Orba. Dulu perencanaan kota, wilayah, tata ruang - relatif bisa diputuskan sebagai peraturan oleh pemerintah, dengan persetujuan dewan yang relatif "mitra pemerintah", serta para pakar (elit) yang diundang kontribusi. Begitu solidnya kekuasaan hingga sepertinya untuk meng-goal-kan rencananya, satu departemen tak harus banyak berembuk dengan departemen lain, yang penting "big-bos" sudah setuju. Alat-alat negara, bahkan TNI/Polri akan ikut mengawal kebijakan (ekstremnya dalam pembebasan lahan).

Alumni Planologi pertama bekerja mulai sekitar tahun 1965, sehingga praktis proses KP yang kita kenal adalah model seperti itu. Istilah KP-nya otoritarian/elitis. Baik proses penyusunan Masterplan, RIK, RSTRP, dan berbagai variannya hingga yang skala nasional (konsep pengembangan wilayah, NUDS, SNPPTR) prosesnya seperti itu.

Memasuki era Reformasi, dengan Desentralisasi dan Demokratisasi, proses KP dirubah, lebih demokratis, melibatkan konsultasi publik, proses partisipasi, dan proses politik. Ini sesungguhnya perubahan drastis. Akibatnya, ada pertarungan kepentingan yang terbuka, bukan saja antara kepentingan politik para anggota dewan dan antar kelompok masyarakat. Tetapi ternyata "antar instansi pemerintah" juga konfliknya menjadi terbuka (banyak RTRW alot persetujuannya karena konflik ini). Dalam proses KP, Proses Perencanaan yang kita kenal dulu, hanya ditempatkan sebagai "Proses Teknokratis". D.p.l. kerja planner model lama baru
mencapai "tahap teknokratis" itu, dan ada proses partisipatif (setidaknya konsultasi publik), proses politis, agar "produk rencana" menjadi produk "kebijakan publik". (tulisannya pak BSP banyak menyinggung soal ini)

KEDUA - Aplikasi ilmu PWK, kalau saya amati dari sudut KP, memang ada dua jalur Pak Eka. Ada yang berusaha tetap "murni/netral" ada yang tematis. Di kantor Anda, PWK diartikan sebagai Penataan Ruang, dan dicoba dibawakan secara netral, komprehensif. RTRW (dari kota/kabupaten, provinsi, nasional), adalah satu bentuk penataan ruang yang netral (komprehensif?). Saya tidak tahu apakah ini yg Anda aksud dengan "engineering untuk engineering". Walaupun area-nya berbasis "wilayah administratif" ya, tidak seperti ilmu PWK yang berbasis wilayah fungsional.

Di instansi/sektor lain ilmu PWK diterapkan dengan tema tertentu, misalnya: pembangunan daerah tertinggal, pembangunan regional dan daerah, pembangunan koridor ekonomi, kawasan industri, pengembangan sentra produksi, pengambangan kawasan terpadu mandiri, pengembangan pesisir dan pulau2 kecil, pembangunan perumahan dan permukiman, dst.

Mengingat bahwa sekarang semua perlu melewati proses untuk bisa diputuskan sebagai "kebijakan publik", maka tema-tema ini menjadi "penentu", karena publik, politikus, pengambil keputusan, menimbang berdasarkan "nilai strategis" di mata masyarakat. Publik akan lbh mudah tergerak, beropini, lalu politikus kemudian memasukkannya sbg prioritas "Agenda Kebijakan", kalau itu sound. Oleh kerana itu, Pengentasan kemiskinan, pembangunan daerah tertinggal, konflik peruntukan lahan, sepertinya lebih mengundang opini.

Kalau kita ingat "Konsep Pengembangan Wilayah" Pak Pornomosidhi HS, sesungguhnya juga tidak netral, tapi bias ke "jalan raya", pengembangan wilayah disoroti dari sisi "kol-dip" (koleksi, distribusi), bahasa lainnya "transportasi dan logistik wilayah". Selanjutnya diperluas dengan "pengembangan permukiman transmigrasi". Di sisi lain, sepertinya juga kurang memasukkan sistem wilayah/daerah aliran sungai.

Pak Eka, pemahaman saya sementara ini kok begitu. Sehingga dari kacamata "kebijakan publik" itu, memang perlu selalu kolaborasi, sinergi, atau juga saling koreksi, antara yang "mengawal kaidah penataan ruang", dengan instansi2 yang menerapkan PWK secara tematis. Urusan kita "publik", jadi tidak terlalu soal "siapa dikendalikan siapa", tetapi bagaimana supaya ide dan misi PWK itu bisa menjadi Agenda Kebijakan nasional dan daerah, supaya dibahas, dan dirioritaskan, untuk diputuskan seperti rencana, dan mendapat dukungan sumberdaya pula (dana, kerjasama instansi lain, dst). (Oleh Risfan Munir)

Sunday, July 3, 2011

Percaturan Kebijakan dan Implementasi

Suatu kebijakan yang telah diputuskan sekalipun, tak ada jaminan akan dilaksanakan atau dipatuhi.

Bisa jadi ini tergantung komitmen para aktor (pemerintah, stakeholders), atau ketiadaan sumberdaya pendukung, atau perubahan situasi, dst. Bisa perencanaan dan keputusannnya memang kurang matang, reaktif menjawab tuntutan masyarakat.

Sebagai contoh, kebijakan pembangunan rumah susun, sudah sempat jadi opini publik awal 1980an, karena kebutuhannya saat itu sudah terasa di kota besar. Akhirnya berhasil jadi kebijakan, dengan UU 16/1985 ttg Rumah Susun. Tapi ternyata kebijakan setingkat UU pun bisa tak berjalan, mungkin karena usulan anggaran tak pernah goal. Karena Rusun biaya konstruksinya mahal (struktur baja sama untuk yg murah ataupun mewah). Ada rasa tak adil, karena penerima manfaat sedikit. Kampanye waktu itu gencar, sampai ada film "Cintaku di Rumah Susun" (Eva Arnaz).

Baru 20-25 th kemudian, setelah commuting kian menyita waktu dan uang (macet), maka warga mulai menerima rusun. Kota besar kian padat, semrawut. Lalu ada faktor leader, Wapres JK mencanangkan pembangunan 1000 towers Rusun. Maka pembangunan Rusun jadi marak. Kalangan menengah lebih bisa menerima, karena ada subsidi juga.
Tapi untuk kelas bawah, tampaknya harga masih terlalu mahal. Tapi bagaimana setelah pendorongnya lengser, apakah kecepatan pembangun rusun masih pesat? Waktu lah yang membuktikan.

Kesimpulan dari aspek "percaturan kebijakan", bhw perjalanan dari "Isu » Opini Publik » Agenda Kebijakan » Kebijakan" itu lama, bisa a lot persetujuan tiap aktor. Tapi setelh jadi UU juga, pelaksananannya masih perlu pergulatan untuk bisa realisasi anggaran. (Risfan Munir)


Powered by Telkomsel BlackBerry®

Saturday, July 2, 2011

Perjuangan Isu menjadi Kebijakan

Mengapa beberapa isu perencanaan akhirnya menjadi Kebijakan Pembangunan? Mengapa jadi kebijakan tapi tidak dilaksanakan? Mengapa yang lain hanya berhenti pada karya tulis saja?

Menurut Parsons (2005), tahapannya:
(ISU » Opini Publik » Agenda Kebijakan » KEBIJAKAN)

ISU ialah persoalan yang permasalahkan. Misal: merokok dianggap mengganggu kesehatan publik. Lalu ada yang mengangkat, mempromosikan isu ini.
Muncul pro vs kontra, terjadi debat » artinya jadi Opini Publik (OP).
Kalau debat, diskursus, kampanye berlanjut, menunjukkan jumlah massa dan kekuatan (elit, dana, power) maka bisa kembang jadi » Agenda Kebijakan (AK) yg punya nilai untuk dibahas politikus, petinggi institusi publik, legislatif. Dan, kalau menang/goal akan jadi KEBIJAKAN.

Kasus rokok, diperjuangkan, diwacanakan oleh beberapa dokter, melalui media massa, talk-show, dst. sempat beberapa kali masuk RUU, tapi akhirnya 1/2 berhasil, jadi perda anti rokok. Polemik tentu muncul karena ada kepentingan ribuan petani tembakau; dari pabrik rokok.

Dalam perencanaan wilayah, dulu "think-thank" dari Planologi ITB memperjuangkan konsep perencanaan wilayah. Ini mendapat response dari Dr. Poernomosidhi, yang antusias dgn masalah "pemerataan pembangunan", bersamaan dengan beliau yang dulunya Deputi Regional Bappenas, lalu menjadi Dirjen Bina Marga, lalu Menteri PU yang juga mengembangkan Transmigrasi. Maka akhirnya menjadi Kebijakan Pengembangan Wilayah Nasional. Yang dilaksanakan dengan investasi berbagai prasarana (jalan raya) wilayah dan prasarana kota (NUDS, P3KT, dst).

Tantangan ke depan, apa ISU perkotaan/ wilayah yang akan diusung Planner, untuk bisa jadi OP, AK, dan akhirnya jadi Kebijakan dalam PWK? Tentu dengan cara Orde Reformasi, yang beda caranya dengan era Orba (Risfan Munir)

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Friday, July 1, 2011

Percaturan Agenda Kebijakan PWK

Tidak seperti dugaan para perencana atau teknokrat, rupanya "percaturan kebijakan" (naik/turunnya agenda kebijakan) tidak selalu berdasarkan alasan logis dan analisis rasional.

Naiknya suatu isu menjadi agenda kebijakan digambarkan seperti "benda-benda berserakan yang mengapung di kolam", ide-ide mengambang, bisa saling bergabung menjadi agenda kebijakan, bisa cerai-cerai (Parsons, 2005)

Isu tentang dampak lingkungan pembangunan fisik intensif di pantura Jakarta, atau aspek pengelolaan risiko bencana, misalnya, bisa menipis dalam agenda kebijakan RTRW 2030 Jakarta.

Sebaliknya, kasus hukuman mati bagi Ruyati, dan penghentian pengiriman TKI ke Saudi, mendesakkan agenda percepatan penciptaan lapangan kerja di "kantong-kantong" asal daerah TKI. Implikasi kebijakannya, realokasi dana pembangunan dari prioritas2 sebelumnya, dialihkan kepada "pengembangan ekonomi lokal" ke daerah asala TKI tersebut.

Kemendesakan, kejadian, situasi yang menyedot simpati publik, bisa jadi momentum perubahan prioritas atau agenda kebijakan sebelumnya, tanpa kesulitan. (Risfan Munir)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Thursday, June 30, 2011

Kota, Kebijakan Perumahan bagi orang Miskin

Apakah kebijakan perumahan sudah pro-poor?
Proses (politik) kebijakan pembangunan perumahan bagi orang miskin, saya merupakan contoh percaturan kebijakan dalam pembangunan kota.

Defisit (backlog) rumah dari 8,1 juta menjadi 13,6 juta, artinya sejumlah itu keluarga yang tak berumah. Mereka mungkin numpang di rumah famili, atau di rumah darurat. Implikasi lain, ada pertambahan lingkungan kumuh di perkotaan.

Sementara target resmi pembangunan rumah Kemenpera 2011-2014 hanya 1 juta unit. (Bisnis Indonesia, 30/6/2011)

Pertanyaannya: yang menutup kekurangan 12,6 juta rumah siapa? Apakah memang itu tanggung-jawab Pemerintah semua?
Lalu, 1 juta rumah yang dibangun Pemerintah itu untuk siapa? untuk masyarakat miskin? Pemerintah (Kemenpera) membangun atau memfasilitasi saja? Dst.

Berbagai pilihan kebijakan, kritik dan saran disampaikan, a.l.:
- prioritaskan masyarakat miskin; karena contohnya Rusunami, hanya 20% tepat sasaran, selebihnya untuk lapisan lebih tinggi, karena harga terlalu mahal (kata Adrianof Chaniago dari UI)
- libatkan peran penbgembang besar - pengembang superblok harus membangun rusunami. Agar skema 1:3:6 untuk pembangunan diterapkan lagi (Ali tranghanda dari Indonesia Property Watch/IPW)
- Pemerintah sebaiknya menguatkan kelembagaan penyelenggaraan pembangunan perumahan rakyat. Pemerintah perlu duduk bersama dengan para stakeholders, baik di pusat atau daerah, guna memfokuskan koordinasi dengan pemerintah daerah (kata Zulfi Syarif Koto dari "housing n urban development (HUD)" institute;

Sementara itu Menpera sehubungan pesatnya pertumbuhan perkotaan saat ini mengatakan diperlukannya "perubahan paradigma dan preferensi masyarakat dari tapak ke hunian vertikal".

Menanggapi backlog jumlah rumah, Menpera mengharapkan peran pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam pembangunan "perumahan swadaya" agar layak huni.

Dari membaca beberapa pernyataan para analis dari lembaga independen dan Menpera ada beberapa pemikiran yang bisa dipadukan untuk memperbaiki kebijakan pembangunan perumahan rakyat.

Tapi pernyataan2 tersebut belum lengkap, karena belum menangkap aspirasi dari "masyarakat yang belum punya rumah", legislatif, pihak pembangun/ pengembang perumahan, lembaga keuangan, atau pemerintah daerah, dan lainnya.

Berita ini sendiri dimuat di koran para pelaku usaha, sehingga coraknya masih dari sudut pandang bisnis.

Percaturan ini tak mengungkap adanya unsur pro/contra seperti umumnya "debat kebijakan publik". (Risfan Munir)


Powered by Telkomsel BlackBerry®

Wednesday, June 29, 2011

Kota dan Pertarungan Kebijakan Publik

Pendekatan penyusunan dan implementasi kebijakan pada masa Orde Reformasi ini secara konsep mengandalkan "konsensus stakeholders & dukungan publik". Ini berbeda dengan pendekatan di masa Orba yang lebih mengandalkan "otoritas institusi pemerintah ybs" dan "dukungan aparat keamanan".

Oleh karena itu, saat ini proses perencanaan selain melalui tahap teknokratis (Planner menyusun Rencana, design), juga mesti melalui serangkaian "penjaringan aspirasi masyarakat", konsultasi publik, juga melalui proses politik a.l. persetujuan legislatif dan instansi atau pihak terkait.

Saya jadi mengerti mengapa sekarang media massa (TV, radio, koran majalah) menjadi ajang "pertarungan" dalam memenangkan "opini publik". Karena "opini" inilah yang jadi "legitimasi" dan yang menjadi alasan (sebagian) atas "dukungan legislatif".

Media bisa menentukan suatu perkara/
masalah menjadi "isu" yang layak diperjuangkan legislatif, politisi, atau tidak. Oleh karena itu, media massa akhirnya menjadi semacam media "pertarungan membentuk opini publik".

Contoh aktual a.l. proses penyepakatan dan pengesyahan RTRW DKI Jakarta 2010-2030 yang memerlukan waktu berbulan-bulan untuk penyepakatan dan pengesyahan Draft Final nya. Banyak sektor, ormas, orpol, koalisi, profesional yang menyampaikan opininya di media massa.

Masalahnya, cukup ditanggapi atau diakomodir kah opini berbagai pihak itu dalam Rencana atau RTRW 2030 tsb? Inilah tantangan Merencana kota/ wilayah masa kini, baik rencana tata ruang, perumahan, prasarana, transportasi dan lainnya. (Risfan Munir)



Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tuesday, June 28, 2011

Kota dan Proses (politik) Perumusan Rencana

Baik dalam skala nasional, wilayah, kota, lingkungan ada Proses (politik) Perumusan Kebijakan Publik.

Kebijakan publik dirumuskan sebagai "setiap yang dibuat oleh suatu sistem politik , dan untuk itu sistem tsb menghimpun dan mengerahkan sumber daya publik ybs" (Wibawa, 2011)*.

Dengan demikian perumusan rencana kota, tata ruang, rencana perumahan, CBD, rencana pembangunan prasarana, transportasi, pariwisata, dst termasuk "proses (politik) perumusan kebijakan".

Proses ini bisa "elitis" (diputuskan oleh penguasa, instansi ttt saja), bisa "pluralis" (melibatkan berbagai kelompok kepentingan). Sistem di masa Orba umumnya elitis, otokratis. Sebagai antitesisnya di masa ORef (orde reformasi) dituntut untuk lebih partisipatif dan demokratis dalam perumusan rencana atau kebijakan publik.(Risfan Munir)

*(Bacaan yg disarankan - Dr. Samodra Wibawa, 2011, "Politik Perumusan Kebijakan Publik". Graha Ilmu. Yogya)




Powered by Telkomsel BlackBerry®

Perencanaan Kota dan Kebijakan Publik

Membaca nama prodi SAPPK/ITB, saya masih berusaha memahami. Sekolah Arsitek, Perencanaan, Pengembangan Kebijakan. Kata Perencanaan, tentunya PWK. Persinggungannya dengan Arsitek umumnya planner tahu. Tapi bagaimana persinggungan dengan "pengembangan kebijakan"?

Nampaknya PWK memang tak bisa dipisahkan dengan "pengembangan kebijakan (publik)". Dan, proses kebijakan publik ini telah berubah, dari pola Orba, yang mana pemerintah yang menetapkan kebijakan pembangunan kota/wilayah, sementara masyarakat (harus) menerima saja.

Tapi era reformasi ini, suka tak suka, melibatkan stakeholders, kelompok2 kepentingan dalam proses pengambilan keputusan atas "bentuk/isi rencana."

Tentu saja proses demokrasi juga tak selalu sempurna. Kelompok kepentingan ada yang kuat, ada yang lemah. Ada elit kota yang kuat. Ada mayoritas warga kota, yang walau kepentingannya tinggi, tapi posisi dalam ikut bersuara sedikit, karena ketidak-mampuan, kurang informasi, bisa juga karena "kesempatan bersuaranya dihalangi."

Begitulah yang sementara ini saya baca dari tulisan2 para pengkaji kebijakan publik. (Risfan Munir)


Powered by Telkomsel BlackBerry®

Sunday, June 26, 2011

Kota dan Sejarah

Gunawan Mohamad menulis Catatan Pinggir berjudul "Kota" (Tempo, 26/6/11) dalam Caping ini di melihat Kota juga sebagai saksi sejarah. Yang juga merekam betapa penguasa dan warga juga mencoba "melupakan sejarah."

Pada masanya Jakarta sebatas Weltevreden, kawasan bagi "kemapanan". Namun sejarah telah membuat kawasan itu hanya kenangan di peta kusam sepia.

Sebagian warga mengenal kejayaan kawasan Kebayoran Baru sebagai kawasan perumahan asri bagi kalangan atas. Sekarang hampir semua jalan besarnya jadi jalan hiruk-pikuk, rumah-rumah yang bak visualisasi mimpi itu kini telah banyak berubah jadi resto, spa, minimart, poliklinik, dengan warung2 tenda di sekitarnya.

Mungkin betul, kota memang potret perkembangan masyarakat yang dinamis, menggeliat terus. Entah dinilai positif atau sebaliknya, tapi setiap geliat itu memang seperti punya alasan masing2. Mungkinkah kembali kepada kondisi semula? (Risfan Munir)



Powered by Telkomsel BlackBerry®

Friday, June 24, 2011

Kota, Urbanisasi, dan Pemberdayaan

Permasalahan kota, baik dilihat dari aspek spatial, fisik, dan pembangunan umumnya, akan terkait dengan aglomerasi kegiatan ekonomi; arus migrasi dan urbanisasi (ke kota dan mengkota). Dan, aspek penataan, pengembangan, yang mau tak mau buuh "pemberdayaan" masyarakatnya juga.

Landskap kota terdiri dari blok-blok perumahan teratur kelas atas, perumahan kelas menengah, kampung2 padat, dan lingkungan kumuh. Pada kegiatan ekonomi dan sosialnya, ada CBD (mal, hotel mewah), perkantoran, deretan ruko2 sepanjang jalan utama, minimarts, micromarts, kiosks, dan tendae, dan PKL.

Semua tak terlepas dari proses pembangunan nasional, yang melahirkan migrasi desa-kota. Ada yang kekota bawa ilmu dan uang; ada yang "bondo nekat" karena keterpaksaan dan asal bisa cari peluang apapun, numpang dimanapun. Wal hasil, itulah itulah lanskap kota-kota kita, dan mungkin umumnya Dunia Ketiga.

Kenyataannya, pada level perencanaan kota dan wilayah, harus diterima. Oleh karena meniadakan fakta tidak bisa, maka perlu "pendekatan appropriate" untuk menghadapinya. Yaitu, antara lain, dengan "pemberdayaan". Membangun bersama masyarakat.(Risfan Munir)


Powered by Telkomsel BlackBerry®

Saturday, May 14, 2011

Kerjasama Antar Daerah

Kerjasama Antar Daerah dalam Pengembangan Wilayah rupanya sudah menjadi agenda baru. Mungkin ini antitesis dari trend pemekaran (pemecahan) daerah. "Metropolitan" karena merupakan bentuk kerjasama. Saya baca Prof. Dr. Tommy Firman, guru besar Perencanaan Wilayah dan Kota ITB juga menulis di jurnal ttg KAD metropolitan Jabodetabek, juga Kertomantul. Beberapa teman alumni German malah S2 nya pd Progam KAD (rupanya sdh jadi prodi).

Seperti pacaran, atau pertetanggaan, sebab awalnya bisa macam2, inisiatornya juga macam2. Tapi "nyambung" kah antar hati, antar kebutuhan. Adakah kepentingan bersama, atau kepentingan komplementer, supply-chain antar pihak yang mau bekerjasama. Adakah kemesraan historis, atau sebaliknya dendam kesumat di antaranya?

Kata "governance" dalam Metropolitan Governance tentu krn menyangkut tidak hanya Pemda, tapi juga Nasional/pusat, unsur swasta, swadaya masyarakat, ormas, orpol, individu, dari dalam daerah, dari daerah lain, dari nasional, dst. Karena itu selalu "multi-kepentingan". Bukan jamannya lagi menilai policy, inisiatif berdasarkan siapa inisiatornya. Ukuran efektivitasnya mungkin lbh pada "ada saling menguntungkan" antar daerah atau tidak.

Kalau kerjasama itu karena jaringan prasarana regional, atau alam (DAS), juga tidak apa toh. Karena ada ikatan masalah bersama, mengatasi masalah transportasi, atau kerjasama komplementer hulu (konservasi), hilir (memanfaatkan), bagaimana kompensasi bagi yang konservasi, perlu dibahas dalam kerjasama. Juga kerjasama soal angkutan umum, sanitasi, persampahan, air bersih.

"Cinta" dalam KAD mungkin tak harus "suci dan murni", namanya antar kepentingan, yang penting masing-masing merasa ada timbal balik.

Kembali ke inisiator, sebetulnya "dijodohkan" juga tak apa,asal kepentingan "antar dan masing2 daerah" yang jadi sasaran, bukan kepentingan "mak jomblang" yang ditonjolkan, kepentingan tiap daerah justru dikesampingkan.

Yang sulit kalau saya amati ialah "keterbukaan" dan "tak ada dusta antara daerah". Ini menyangkut Pemda yg banyak aturannya (dihujani aturan pusat), ewuh-pekewuh soal menyatakan "take n give" (apalagi soal materi) antar daerah. Tidak berani, atau tidak bisa menghitung brp/apa cost, brp/apa benefit masing2 membuat mereka "diam2, menunda" pelaksanaan kerjasama. Ini beda dgn swasta yang krn bisnis lbh mudah pasang "tuntutan dan kontribusi".

Penutup, KAD ini merupakan kajian yang perlu dikembangkan dan dikaji dari berbagai pengalaman sukses/gagal yang ada. Saya setuju dengan pak BSP, spt dalam manajemen umumnya, kerjasama antar SKPD sejenis dengan topik konkrit soal manajemen persampahan, SDA, dst, step-by-step akan lebih efektif, mengingat aktor yang mulai kerjasama biasanya satu profesi, satu bahasa. Daripada mendadak kerjasama multi-sektor antar daerah; karena tidak
konkrit maka topik politis mudah masuk. Antar planner, sanitary engineer, insinyur sipil Kota Abece dgn Kab. Abece bisa lebih mudah kerjasama, daripada KDH-nyan karena hasil pemekaran biasanya menyimpan "ganjalan tertentu."

Juga, mak-comblang ya jadi jomblang saja tak haris tampil sebagai "lembaga
koordinasi" yang menyaingi mereka yang "berpacaran". [Risfan Munir, perencana pengembangan wilayah dan kota]

Sunday, May 8, 2011

Pengembangan Wilayah, Geografi Ekonomi, dan Kepemerintahan

Dari diskusi beberapa topik, termasuk soal Batam dst, saya semkin yakin bahwa struktur dan perimbangan pengembangan wilayah atau pembangunan daerah secara nasional saat ini lebih ditentukan oleh aspek kelembagaan.

Dulu dalam kajian NUDS ada skenario melihat masa depan dari dua faktor: (1)laju transformasi kegiatan ekonomi dari pertanian - manufaktur -jasa; (2) laju desentralisasi pemerintahan.

Yang terjadi, kayaknya skenario: laju transformasi ekonomi melambat (malah mungkin deindustrialisasi); sementara desentralisasi dipercepat (hanya kesiapan daerah diluar dugaan).

Tampaknya juga agak sulit diharapkan adanya pembangunan infrastruktur yang signifikan/dramatis di daerah. Pembangunan koridor2 ekonomi terbatas menguatkan pola yang sudah ada wilayah barat.

Ke depan nampaknya tantangan pengembangan wilayah nasional akan banyak menyangkut "kepemerintahan". Bagaimana arah pembangunan daerah oleh Pemda-pemda. Bagaimana kerjasama antar daerah membentuk keunggulan ekonomi? dst.

Yang saya tidak tahu apakah pemerintah nasional masih punya anggaran untuk investasi besar di pusat2 pertumbuhan di daerah, dan apakah justified di era otonomi ini? Karena masih banyak anggaran dibutuhkan untuk skala nasional, untuk mengatasi kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan subsidi BBM dll.

Kalau memang masalah capacity building "kepemerintahan" ini yg dianggap kunci mengatasi regional inequality (misi utama regional planning), apa yang mesti dilakukan? (Risfan Munir, penggiat pengembangan ekonomi lokal)


Powered by Telkomsel BlackBerry®

Sunday, May 1, 2011

Besaran Anggaran Perencanaan Spasial

Soal keluh kesah menurut saya kalau memang itu masalah, oke-ke saja untuk dibicarakan. Kayaknya IAP juga merespons hal tersebut. Pada acara Ultah kemarin disebar angket soal "pekerjaan n imbalan". Mudah-mudahan ada tindak lanjut.

Tapi perlu juga disadari plafon APBN, APBD untuk suatu urusan, kegiatan juga ada batas plafon-nya.
Asumsi sd 60-65% untuk rutin/aparatur; 20% urusan pendidikan; 5-10% kesehatan. So, sekitar 15% diperebutkan banyak urusan/sektor. Yang fisik (sarpras), pengadaan, biasanya makan banyak. Untuk perencanaan juga ada macam2 disamping untuk RTRW.

Sehingga nominalnya bisa dihitung. Kalau untuk tingkat nasional bisa ditanya pengurus yang kerja disitu rata2 budget tahunan dapat berapa?
Secara keseluruhan bisa tahu: BELANJA NEGARA tiap tahun untuk (penataan ruang) itu berapa.

Lalu, dari sisi kebutuhan Penyusunan Rencana: bagaimana komposisinya?
Berapa % untuk pengadaan peta, survey (transpor, akomodasi, tenaga lapangan), dst. Berapa biaya overhead bagi "perusahaan". Berapa untuk konsultasi, persetujuan "PERDA". Sehingga tahu "Berapa % anggaran untuk Perencana?"
Dengan mengalikannya dengan unit cost (sesuai daerah) untuk nilai wajar biaya Penyusunan Rencana.

Dengan begitu, secara nasional IAP atau anggota bisa menghitung berapa unit RTRW (atau revisi) bisa dibuat. Berapa jumlah Planner dengan gaji wajar (sesuai unit cost) bisa diserap?

Bagaimana kalau ternyata terjadi over-supply tenaga Perencana?
Bisa disimulasi supply perencana nambah (brp?), maka gaji turun jadi berapa?
>> How low can you go?
>> Apakah alokasi anggaran bisa dinaikkan? Siapa yang mesti berjuang? Kemana? (Bowheer juga tak kuasa dalam keputusan besar anggaran ini)--
Sekedar sumbang saran, Risfan Munir, anggota.



Powered by Telkomsel BlackBerry®

Anggaran Perencanaan Fisik

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Thursday, April 28, 2011

Time Dimension of Planning

Pertanyaan soal time-frame? Anda menggabungkan pertanyaan untuk tanggung-jawab kontraktor bangunan dengan tgjwb planning berjangka panjang?

Kalau soal konstruksi lebih jelas aturannya, Anda yang di-PU tentu lebih tahu. Dan, kayaknya yang 3-5 th itu yang kontraktor harus menjamin (liability, warranty) seperti kalau mobil s/d 1000km. Kalau ada apa2 di masa itu, wajib ganti. Tapi dalam jangka panjang, walau tak wajib mengganti, tapi secara moral, tanggung-jawab (responsibility) profesional ada. Pengertiannya lebih luas.

Saya pikir mesti dibedakan antara wajib (liability) ganti, dengan tanggung-jawab (responsibility) yang pengertiannya lebih luas, dan tidak selalu berarti "mengganti", karena banyak faktornya.

Dalam konteks itu pula barangkali dalam melihat tanggungjawab ttg RPJP, dengan berbagai nama dan variasinya. Perencanaan wilayah dan kota, kita tahu berdimensi sos-ek-link-(pol), dimana setiap faktor dari dimensi2 ini zaman sekarang sulit diramal. Yang paling eksak katanya veriabel ekonomi. Ini pun sekarang unpredictable. Iklim pun sekarang unpredictable. Tantangan bagi perencana berjangka menengah, apalagi jangka panjang.

Bicara liability perencana PWK, kalau kita memforecast betul2, tentu kita sadar bahwa asumsinya banyak sekali. Gugur satu asumsi, maka gugur pula liability (?) Teorinya begitu, dalam praktik? Juga apakah kita tulis secara eksplisit asumsi-asumsi tersebut. (Risfan Munir, scenario planning analyst) .

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Wednesday, March 30, 2011

Kerjasama Antar Daerah (KAD)

Perencanaan Wilayah dan Kota umumnya mengenal atau mengembangkan konsep Regionalisasi atau Perwilayahan, yaitu mengorganisir pengelompokan daerah-daerah bertetangga yang secara alamiah memang membentuk satu kesatuan (direncana ataupun tidak). Sebagai contoh yang paling populer kita kenal Jabodetabek, Gerbangkertosusila, Subosukawonosraten, Bandung Raya, Barlingmascakep dan lainnya.

Secara teori, regionalisasi tersesut ditetapkan berdasarkan analisis "daya tarik pusat (centrality)" dan/atau "kesamaan karakter (homogenity)".
Regionalisasi tersebut selama ini dilihat dari aspek spatial atau fisik keruangan, disamping potensi ekonomi wilayahnya. Dan, kemudian rekomendasi rencana pengembangan wilayahnya yang biasanya meliputi rencana pengembangan ekonomi, pembangunan saran dan jaringan prasarana, dan sarana pelayanan publik. Sejauh ini masih kurang perhatiannya kepada aspek pengelolaan kerjasama antar daerah dalam perwilayahan tersebut.

Pada sisi lain, ternyata ada yang menitik-beratkan kajiannya pada Manajemen Kerjasama Antar Daerah (KAD), bahkan di Jerman KAD ada jurusan MKAD di beberapa universitas. (Risfan Munir)




Powered by Telkomsel BlackBerry®

Kerjasama Antar Daerah (KAD)

Perencanaan Wilayah dan Kota umumnya mengenal atau mengembangkan konsep Regionalisasi atau Perwilayahan, yaitu mengorganisir pengelompokan daerah-daerah bertetangga yang secara alamiah memang membentuk satu kesatuan (direncana ataupun tidak). Sebagai contoh yang paling populer kita kenal Jabodetabek, Gerbangkertosusila, Subosukawonosraten, Bandung Raya dan lainnya.

Secara teori,
Regionalisasi tersebut selama ini dilihat dari aspek
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Monday, March 21, 2011

Penanganan Transportasi Ibukota

Transportasi ibukota ini tampaknya puncak kemacetannya sudah lebih cepat dari perkiraan macet total tahun 2014.

Pelajaran PWK yang saya pahami dulu ya adanya saling keterkaitan antara "penyebaran kegiatan" (pengembangan wilayah, struktur kota, land use), "sistem jaringan prasarana" dan "sistem sarana angkutan"nya.

Ketimpangan pembangunan antar daerah, dan keterpusatan pertumbuhan nasional di sekitar metropolitan, terutama Jabodetabek, dengan sendirinya mendorong terjadinya kepadatan lalu lintas. Kian terpusat kegiatannya, kian tinggi risiko kemacetannya.

Dengan demikian, pemecahan masalah kemacetan lalu lintas Jakarta dan sekitar yang mendekati titik macet total ini dalam disiplin PWK dilihat dalam: jangka panjang, menengah, pendek.
Dengan solusi: (1) Non-transportasi; (2)Transportasi: (2a) Sistem jaringan prasarana; (2b) Sistem Angkutan.

Jangka panjang Nasional dengan pemerataan - perjalanannya tampaknya masih panjang, karena pilihan pada "pertumbuhan ekonomi" sulit dihindari, sehingga kalau toh pemerataan ya ke sekitar. Penyebaran lebih luas masih di wilayah barat dan mengarah kepada konektivitas ke Jakarta lagi.
Opsi kepada pembangunan armada transportasi laut untuk wilayah timur, yang selama ini jadi kendala utama pertumbuhan kegiatan ekonomi wilayah tsb masih belum jadi alternatif.

Sementara otonomi daerah yang diharapkan menjadi stimulan pertumbuhan daerah untuk mendorong pemerataan juga belum menunjukkan tanda kesana.

Dengan asumsi tersebut dapat dibayangkan beban kegiatan Jakarta dan sekitar masih akan tinggi untuk jangka menengah bahkan panjang. Pembangunan jalan tol Jkt-Bdg juga kian meningkatkan arus kendaraan antar kedua kota.

Kalau begitu, selanjutnya bertumpu pada penanganan dalam skala wilayah sekitar. Dalam hal ini ada kenyataan bahwa tempat kerja, terutama sektor jasa yang menjadi magnet Jakarta sulit ditandingi pusat2 yang dibangun di sekitarnya. Tak seperti diimajinasikan perancangnya, kota mandiri umumnya lebih merupakan dormitory towns atau satelit cities bagi Jakarta. Dengan kata lain lalu lintas harian ke/di Jakarta konsisten meningkat.

Wilayah Jabodetabek kian menyatu, sekat fisik antar kota/daerah ini kian menipis. Namun tidak demikian dengan hubungan antar Pemda nya. Kerjasama antar Pemda masih banyak kendalanya. Hal ini juga dipersulit dengan pandangan umum (termasuk dr Pusat) bahwa seolah masalah itu masalahnya kota Jakarta sendiri, disebabkan oleh Jakarta, tanggung-jawab DKI sendiri. Mungkin tak seekstrem itu, tapi tetap kerjasama dari pemda sekitar dan beberapa kementerian dalam banyak kasus penanganan transportasi ibukota ini sangat terbatas.

Bicara pengaturan transportasi melalui sebaran pusat, landuse; dan sistem jaringan prasarana (jalan); dan sistem angkutan - tampak bahwa krjasama tersebut sangat jauh dari harapan, jalan sendiri-sendiri, bahkan menambah persoalan. Dibangunnya jalan untuk atasi masalah kemacetan, justru mendorong pertumbuhan ekstensif (sprawl), menimbulkan masalah masalah baru. Sementara itu jumlah kendaraan pribadi meningkat terus, sedang alternatif ke angkutan publik tak kunjung membaik.

Kurangnya dukungan kerjasama, keterbukaan untuk mengelola transportasi sebagai sistem terintegrasi antar daerah, antar instansi ini membuat berbagai upaya terkesan sepotong-sepotong. DKI seperti harus menangani sendiri.
Sementara itu dalam "kepanikan", DKI juga jadi menanganinya secara per urusan (sektoral), sehing terkesan kurang terpadu, antara urusan pembangunan/peningkatan jalan, dengan urusan sistem angkutan perhubungannya.
Pembangunan jalan, dengan lahan yang kian terbatas dilakukan sepenggal2 seperti bikin sudetan aliran yg macet, yang hanya memindahkan kemacetan saja. Membangun jalan lingkar lagi, sudah masuk wilayah administrasi tetangga, atau diambil alih pusat.

Sebetulnya kalau peluang bangun jalan juga terbatas, tak efektif, mengapa tidak konsisten memfokuskan anggaran untuk membangun sistem angkutan umum yang mencakup semua area dan nyaman, dengan pilihan-pilihan moda, sehingga mendorong transformasi (revolusi?) penggunaan angkutan publik.

Ibukota ada di jakarta, juga jadi kontributor masalah, karena itu sudah sewajarnya Pusat juga berkontribusi memecahkan masyalah, terutama yang menyangkut kerjasama antar daerah di jabodetabek. Melibatkan tidak hanya instansi terkait langsung transportasi, tapi juga seperti Kemenkeu yang menyangkut kemudahan prosedur kerjasama investasi antar daerah, kemudahan kepabeanan, perpajakan sarana angkutan publik yang diimpor.

Kesimpulan - kemacetan Jakarta dan sekitar perlu diatasi dengan kombinasi penyebaran kegiatan, land-use, peningkatan keandalan sistem jaringan prasarana; dan peningkatan kapasitas dan daya tarik angkutan umum. Serta melihat masalahnya sebagai masalah semua daerah jabodetabek; serta masalah Pusat juga, sehingga kontribusi instansi pusat juga mesti diperjelas.
Semoga bermanfaat.(Risfan Munir)

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Thursday, February 17, 2011

Arsitektur Kota Kecil

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: "Risfan M" <risfano@yahoo.com>
Sender: referensi@yahoogroups.com
Date: Thu, 17 Feb 2011 20:10:35 +0000
To: referensi<referensi@yahoogroups.com>
ReplyTo: referensi@yahoogroups.com
Subject: Re: [referensi] Arsitektur Kota Kecil

 

Pak Djarot dan rekans ysh,

Salam jumpa. Trims ceritanya. Ini mengingatkan pada Kevin Lynch "Image of the City" ya, yang memberi kerangka pandang untuk mengamati pola dari unsur: nodes, paths, districs, landmark, edges - dalam mengamati suatu kota.

Ada pusat kegiatan (pasar didekatnya kantor, masjid, lapangan), jaringan jalan, blok-blok hunian (menurut pola sosekbud), landmark, dan batas-batas pinggirannya.

Jika dilihat dari fenomena land-use, pertimbangannya yang diamati biasanya fenomena interaksi pertimbangan "3EL" - economy, ecology, equity, livability (Berke).

Human settlement pada awal terbentuknya bisa saja petimbangan antar elemen 3EL nya harmonis. Seiring dengan perkembangannya (kalau punya potensi ekonomi) bisa jadi antar aspek "economy vs ecology, equity vs economy, equity vs livability, dst" bisa konflik. Fenomena-fenomena yang terjadi spontan itulah yang menjadi tantangan perencanaan kota (urban land-use planning) untuk mengharmoniskan lagi, begitu seterusnya secara dinamis.

Seperti rumpun tanaman (semak), semua anggota populasi tanaman itu cenderung menyongsong arah sinar matahari. Tugas pekebun setelah memahami fenomena arah dan kecepan tumbuh masing2 tanaman, manatanya, kalau perlu mencukur (?), memindahkan, agar semua mendapatkan sinar matahari yang cukup. Atau pola taman yang bagus (menurut kriteria siapa?)

Fenomena pertumbuhan kota tentu saja bisa dilihat dari sudut pandang land-use, arsitektur, antropologi (Geertz's Mojokuto), sosiologi, urban geography, ecology, dst.
Selamat untuk Dr. Jokowi, semoga hasil studinya menambah pemahaman atas fenomena perkembangan (organisme/mahluk) kota.

Salam,
Risfan Munir
www. wilayahkota.blogspot.com





Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: Djarot Purbadi <dpurbadi@yahoo.com>
Sender: referensi@yahoogroups.com
Date: Thu, 17 Feb 2011 22:14:14 +0800 (SGT)
To: referensi<referensi@yahoogroups.com>
ReplyTo: referensi@yahoogroups.com
Subject: [referensi] Arsitektur Kota Kecil

 

Dear Sahabats,

Setelah beberapa waktu kita melakukan silentium, setelah "membedah" gaya planning Bpk BSP, di Jogja kemarin lahir satu doktor arsitektur dan perencanaan yang baru, yaitu Dr. Ir. Djoko Wijono, M.Arch. Dari invertigasi lapangan yang mendalam, secara morfologi maupun fenomenologi, Mas Djoko Wijono menemukan sebuah kata dahsyat, yaitu SAGED sebagai spirit arsitektur kota kecil. Saya sendiri harus membaca disertasinya beberapa kali dan masih belum mengerti betul. Minimal saya punya teman baru, sebab saya meneliti "desa vernakular", nah Mas Djokowi ini meneliti "arsitektur kota vernakular". Situasinya menjadi menarik, para planer di milis ini sangat sering berbicara kota skala megalopolitan tetapi di Jogja ada ahli yang meneliti kota masih dalam tahap embrional yang dikembangkan masyarakat sendiri tanpa intensi membangun kota seperti yang para planner bayangkan. Beritanya ada di bawah ini.

Teliti Arsitektur Kota Kecil, Djoko Wijono Raih Gelar Doktor

Terbatasnya konsep dan teori arsitektur kota secara deskriptif dan normatif menjadikan praktik rancang kota di Indonesia cenderung mengadopsi konsep dan teori barat. Akibatnya, rancang bangun arsitektur yang ada belum memenuhi kesesuaian dengan karakteristik kehidupan masyarakat Indonesia yang spesifik dan heterogen. "Inilah situasi yang mendorong dikembangkannya teori-teori arsitektur kota berbasis fenomena arsitektur kota yang berkembang di Indonesia," tutur Ir. Djoko Wijono, M.Arch. di Sekolah Pascasarjana UGM, Rabu (16/2), saat menempuh ujian terbuka program doktor.


Dalam mempertahankan disertasi "Konsep Saged: Spirit Arsitektur Kota Kecil", Djoko Wijono mengatakan arsitektur kota merupakan entitas karya manusia yang berada pada ranah abstrak hingga konkret berupa konfigurasi bentuk yang berwujud ruang geometris saling bersilang dan ruang fungsional. Ia merupakan produk tak tersengaja, tetapi bermakna bagi masyarakat, baik dari elemen-elemen fisik buatan maupun alam yang telah dimodifikasi. "Itu merupakan konsekuensi praktis dari pewadahan kegiatan masyarakat kota, termasuk swasta dan pemerintah, yang berlangsung sehari-hari, reguler, periodikal, maupun berkala, yang merupakan aplikasi praktis norma-norma yang berlaku yang diinterprestasikan secara praktis dari nilai-nilai yang ada pada kekuatan konsep saged," ucap Djoko.


Arsitektur kota kecil merupakan konfigurasi ruang geometris terbentuk linier dalam tiga dimensi berkarakter, terkonsentrasi pada persilangan yang terbentuk oleh gugusan bangunan dengan pelbagai fungsi, yang didominasi oleh komersial dan sosial. Sementara itu, pepohonan serta komponen kecil lain yang terangkai oleh kekuatan infrastruktur, terutama jalan, dinilai mampu memfasilitasi kegiatan-kegiatan masyarakat sesuai dengan tujuan yang diharapkan masyarakat. "Semakin sesuai infrastruktur dengan tujuan yang diinginkan masyarakat, maka semakin kuat eksistensi arsitektur kota," terang pria kelahiran Yogyakarta, 15 Agustus 1952 ini.


Dalam pandangan Djoko Wijono, arsitektur kota kecil merupakan produk tidak langsung dari berbagai kegiatan manusia karena aktivitas kehidupan memiliki kaitan erat dengan kota tersebut. Para warga mencari kualitas hidup dengan pelbagai cara yang dapat dilakukan. Arsitektur kota kecil juga bukan hasil kreasi kerekayasaan manusia yang dilakukan dengan sengaja (blue print atau grand design), melainkan terbuat dan terbangun oleh upaya mewadahi kegiatan dan menyeleksi masalah manusia. "Serta berbagai kegiatan manusia dalam mencapai tujuan-tujuan mempertahankan dan mengembangkan kualitas kehidupan," kata dosen Jurusan Teknik Arsitektur FT UGM ini.


Menurut Djoko, kualitas kehidupan yang diinginkan dalam berbagai dimensi ekonomi, sosial, kultural, politik, dan psikologi merupakan aspek sentral dan paling penting dalam kehidupan manusia. Kualitas kehidupan yang dimaksud ternyata memiliki kekuatan besar dalam membentuk dan membangun arsitektur kota dalam berbagai karakternya.


Konsep saged berpotensi untuk berkembang dan berlaku dalam pelbagai skala yang berbeda dan bahkan di luar konteks arsitektur kota, seperti arsitektur ruang dalam, arsitektur bangunan, dan arsitektur lanskap.

Saged juga berpotensi berkembang pada arsitektur kota pada kota besar dan kota yang dibangun berdasar cetak biru rancang bangun arsitektur kota. "Nilai-nilai yang selalu melekat secata laten pada pola pikir manusia akan selalu muncul dan menjadi kekuatan dahsyat bila lingkungan tidak mampu memenuhi pola pikir tersebut," terang Djoko Wijono yang dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dan menjadi doktor ke-1346 yang diluluskan UGM. (Humas UGM/ Agung)


Salam,
Djarot Purbadi


__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Friday, February 11, 2011

Planning dan Public Poilicy

"Perencana", atau "fasilitator"?

Rekans, menurut saya ada masalah "tanggung-jawab profesi", ada soal "kewenangan seorang (pekerja) perencana".

1. Pemerintah bisa dinilai "plin-plan" soal tata ruang. Itu opini biasa. RTRW adalah produk kebijakan publik, seperti "policy" apapun selalu bisa dilihat oleh kelompok yg bertentangan sbg "pro-con", plin-plan.

2. Peran Sarjana Perencana? Terhadap produk hukum, suatu saat bisa saja terbelah sebagai "perencana" (pemerintah), sebagai jaksa (penggugat), sebagai pembela, perencana developer, sebagai saksi ahli. Sebagaimana Sarjana Hukum, pembela terdakwa bukanlah pengkhianat profesi hukum. Begitukah?
Ukurannya: kaidah teknis, kriteria proses dan standar teknis yang dipatuhi. Tapi kalau soal judgement, keberpihakan, ini sulit "dihakimi". (Anda bias ke growth vs social? Dua2nya tak bisa dinilai sbg benar/salah.

3. Sebagai "fasilitator"? Pekerjaan saya saat ini banyak sebagai fasilitator. Dalam skala teknis atau tahap tenokratis, partisipatif: Oke. Tapi tahap politis, kalau fasilitasi sampai melewati keputusan bupati/Walikota, melewati Dewan. Emangnya ada manusia bisa "memfasilitasi proses politis seperti itu"? Emangnya nunun, alin, atau Supermanto atau Superwati?
Lagipula sebagai profesional (pekerja) secara legal anda bekerja pada siapa?

4. Perlu dibedakan antara: "tanggung-jawab (kolektif) profesi" dgn "peran individu yg bekerja". Sebagai anggota profesi kalangan dokter juga perlu bicara soal kesehatan masyarakat, biaya esehatan dst. Tapi sebagai "individu" anda: dokter thd pasien, atau pekerja sosial, Kepala dinas kesehatan, penilik kesehatan. Masing-masing tgjwb pada lingkup "tupoksi"nya.

Insinyur Sipil, sebagai asosiasi bisa peduli semua hal konstruksi. Tapi kalau bekerja jelas ada pemisahan wewenang n tgjawab: pada konsultan? Ahli pd kontraktor? Pada manajemen kostruksi? Pada pengawasan? Bahkan masing-masing bisa mengeluarkan "judgement, opini beda".

5. Kementerian perencana tata ruang? Saya pikir sulit. Analog: ada Kementerian "kesehatan" (sektor kehidupan), bukan "kementerian kedokteran" (profesi, pekerjaan).
Ada Kementerian Lingkungan Hidup, juga tak menjamin aspek lingkungan hidup selalu menang. Tak ada jaminan. Lagi-lagi proses politik.

6. Mas Dwiagoes sering mengatakan: perencana jangan cuma jadi perencana "hit n run". Itu betul dalam kontek profesi (kolektif). Tapi sebagai "profesional (pekerja)", Anda bekerja sesuai TOR. Kalau Anda dikontrak sebagai konsultan RTRW Balikpapan, pontianak, misalnya, apa ya harus ngawal sampai setiap ruang diisi? Artinya 20 tahun?

Anda bisa jadi pendeta, ustad, bikshu yg berceramah, dan tak harus menjamin jamaah Anda jadi lurus terus. Ada saja yg masih nyuri, narkoba, selingkuh. Dan, anda tidak harus dibilang gagal.
Tapi sebagai kelompok pendeta, ulama, agamawan memang perlu memikirkannya secara kolektif dan melakukan upaya2 perbaikan.

7. Spesialisasi perencana "kawasan pesisir", "zonasi" dst bisa saja. Tapi Anda ini bekerja di pemerintahan atau konsultan? Kalau sbg konsultan, itu makin "mempersempit ruang gerak". Dan kalau makin mempersempit yg sudah sempit ini, feeling saya profesi ini akan ditinggalkan. Analog, dokter umum juga selalu layak jadi rujukan kok.

Kenyataannya, pekerjaan tata ruang itu relatif sedikit. Sebaliknya, malah saya lihat "potensi keahlian PWK" sebagai "development planner" cenderung lebih luas dan berkembang.

Profesi "perencana tata ruang" kalau di daerah paling cuma jadi Kasi Tata Ruang (tak banyak Dinas Tata Ruang) atau Kabid Fispra (tak harus PL pula). "Perencana Wilayah dan Kota" cakupannya lebih luas, cakupan berpikirnya ala Ka. Bappeda, Sekda.

Konsultan pun banyak yang menyusun RPJPD, RPJM, Renstra SKPD, Renja dst. Rencana pengembangan (komprehensif) kawasan. Juga Monev pembangunan, dst. Tidak melulu tata ruang. Mungkin alumni ITB, ITS memang bias ke tata-ruang. Tapi teman-teman Undip, UGM, IPB (pengembangan wilayah, pedesaan), dst, kayaknya lebih kopmprehensif/longgar mengartikan PWK.

Saya pikir profesi memang mengacu ke bidang (sarjana PWK), bukan ke produk (penyusun RTRW). Analog, profesi "sarjana ekonomi" bukan "sarjana feasibility study". Seorang SE bisa jadi perencana ekonomi, analis ekonomi, evaluator ekonomi, dst.

Kesimpulan saya, dudukkan profesi pada porsinya yang wajar (seperti Ir Sipil, SH, dr, SE, geolog, anthropolog, sosiolog, pendeta, jangan sbg Suparman/wati). Semua profesi ada "tujuan dan boundary"nya.

Bedakan "tanggung jawab kolektif profesi" dgn "tanggungjawab individu (pekerja) perencana" (yg terakhir ya sesuai TOR).

Memfasilitasi proses politik dgn Dewan adalah "pekerjaan Suparman" (ingat Century, GS BI, dst), juga koordinasi antar kementerian (kalau Presiden aja gak bisa) juga "pekerjaan Suparwati (nunun, alin, dst)". Tidak realistis sebagai pekerjaan Planner (anggota IAP). Kalau "fasilitator teknis, partisipasi masyarakat" dalam penyusunan rencana", okelah.

Kembali, "pemerintah dinilai plin-plan". Ya, risiko pemerintah selalu menghadapi "pro-con". Niat baik Obama dgn "jaminan kesehatan" juga diserang habis oleh dewan/senat pro kapital.

Posisi pemerintah, tak selalu harus jadi posisi Planner toh. Karena Pemerintah bisa kopmpromis untuk tujuan politik.
Planner bisa pro Pem, LSM, masyrakat, developer. Dasarnya harus kaidah "NSPK profesi" yg disepakati. Ada dokter, ada dukun (penyembuh tradisional), ada praktisi para-medis, kesmas, tapi IDI punya NSPK untuk menarik garis wilayah keprofesian dokter. Begitu juga profesi advokat, hakim, jaksa, sama-sama SH yg syah, tapi role-play nya beda.(Risfan Munir, alumni Teknik Planologi, ITB)

Peran Perencana di Era Demokrasi, Otonomi, Hukum

Pada masa sekarang ini Planner harus pinter-pinter memilah masalah.

Apakah hambatan penyusunan dan pengesyahan itu:
(1) Masalah teknis merencana? - bantu daerah
(2) Soal anggaran? Bgm advokasi APBDnya, stimulan dekon/DAK nya
(3) Soal politis? Nah ini yang repot: konflik kepentingan tingkat lokal? (Antar instansi lokal? Antar sektor/kemeterian? Dgn rencana lebih tinggi?
(4) Soal ketidak-jelasan panduan? Peraturan? Kebijakan? Dst
(5) Adanya perubahan-perubahan strategi, emergency nasional, provinsi, lokal? Dst.

Merespons itu, organisasi profesi bisa menentukan arah kontribusinya. Dgn SWOT yang juga jelas, menentukan bisa membantu apa, siapa, dimana, seberapa besar.

Apakah dalam bentuk: sounding wacana, bantuan teknis, fasilitasi, promosi, dst.

Yang penting juga perlu hati-hati agar tidak "mengimpor masalah umum" (keruwetan politik dan kebijakan publik) yg jadi masalah nasional, menjadi seolah masalah spesifik Profesi, apalagi menganggapnya "kegagalan". Salam, Risfan Munir, Alumni Teknik Planologi ITB

Peran Perencana dalam Paradigma Desentralisasi, Demokratisasi dan Legalisasi

Kembali ke soal "efektivitas RTR", saya berpikir bahwa dunia perencanaan TR ini sedang memasuki paradigma baru. Dulu produk RTR terpusat, dari DTKTD. Dan, ada jaminan anggaran investasi prasarana utama yg besar. RTR bisa diasumsikan langsung dilaksanakan oleh Cipta Karya dan Bina Marga (apalagi dulu transmigrasi juga masuk). Pelaksanaan komponen utama kota/wilayah bisa diarahkan darisitu.

Dunia berubah, dana pembangunan Pemerintah terbatas. RTR tidak otomatis bisa dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pembabgunan prasarana utama. Pelaksanaan diserahkan ke aktor pembangunan lain. Pemerintah regulator saja. Untuk ini, kemajuan layak dicatat munculnya UUPR dan PP nya.

Sementara itu ada otonomi daerah. Penyusunan RTR pun tidak lagi oleh instansi spt DTKTD atau Bangda, tapi harus oleh daerah. Sehingga aspek kapasitas dan kemampuan daerah menentukan.

Ada tuntutan demokratisasi proses perencanaan. Dan, ini membawa konsekuensi dimana "rancangan Perencana" menjadi "input" saja. Karena yang memutuskan adalah "proses partisipasi masyarakat" dan "dialog Dewan dgn Eksekutif".

Implikasi bagi Pekerjaan Perencana. Kalau dulu konsultan misalnya, bersama bouwheer dan instansi terkait, bisa membahas "murni teknis", sehingga "tanggung-jawab ilmiah" jelas.

Sekarang, kejelasan "tanggung-jawab ilmiah" itu hanya bisa jelas di "tahap teknokratis", mungkin juga "tahap partisipatis" walau disini akomodasi juga tak bisa dihindarkan. Tapi pada tahap politis", penyepakatan antara "KDH dgn Dewan", antar instansi sektoral, antara "Pemda dgn Aktor besar", - mungkin terlalu berlebihan kalau dibebankan tgjwabnya pada kemampuan seorang atau sekelompok Planner. Baik soal kesepakatan substansi juga waktunya.

Ada yang optimis mengusulkan agar Planner jadi "fasilitator". Saya setuju sebagai fasilitator "tahap teknokratis" dan mungkin "tahap partisipatif". Itupun perlu jam terbang dan pelatihan khusus. Tapi kalau jadi fasilitator "tahap politis", saya kira yang mampu "menjamin hasil proses politis" di negeri ini cuma orang sekaliber "penghuni cipinang dan kelapa dua."

Pemerintah sendiri, kelihatannya agak kewalahan dengan proses pengesyahan RTRW yang waktunya sulit diprediksi, karena "proses politis" memang mestinya juga bukan pemerintah yg menentukan waktunya. Para aktor, investor, instansi sektoral mulai banyak teriak "proses pengesyahan Perda tata ruang kelamaan, membuat ketidak-pastian." Sehingga Pemerintah juga mulai menyusun Rencana Kawasan-kawasan nya sendiri (diluar RTRW reguler?) - spt saya pahami dari penyataan di Investor daily - karena proses pembangunan harus merespons kecepatan kebutuhan.

IMPLIKASI PROFESI:

Implikasi kpd Profesi Perencanaan (tata ruang). Kita memang sudah maju ke tahap paradigma "Politik Penataan Ruang", beyond paradigma "Teknik Penataan Ruang."

Menggunakan istilah "scaling up" dan "scaling deep".

Secara individu, Planolog tetap perlu menguatkan kemampuan teknis penataan ruang yang berkembang, dengan GIS dst, ketajaman analisis 3EL (ecology, economic, equality, liveability), plus penguasaan teknik sebagai "fasilitator, komunikator", stakeholders arranger (?), dst.
Tapi tahu dirilah, keputusan politik itu hanya "penghuni cipinang dan kelapa dua" yang bisa jamin.

Berprofesi seperti SE gitu loh, target pertumbuhan 6.5% tak tercapai gak apa-apa, buat analisisnya. Buat kesepakatan baru.

Gak usah "playing God" dgn obsesi menertibkan semua instansi pemerintah, menertibkan semua konglomerat, mau menertibkan jutaan PKL. Tapi tetap bisa memberi arahan keseimbangan 3EL secara dinamis. Ini yang susah (enak ngomongnya he he). Tapi memang harus terus dicari optimalisasinya.

Karena itu istilah "open-ended" dari Pak Manu, atau istilah "rencana sebagai sarana komunikasi" seperti kata Pak BSP layak dibahas terus.

Kata Jenderal McArthur kepada ahli strateginya:"Buatlah 3 alternatif strategi, (dgn itu) saya akan buat dan pakai yg ke-4." Keputusan memang kewenangan Pimpinan (politis)? [Risfan Munir, Alumni Teknik Planologi Institut Teknologi Bandung]

Peran Perencana dalam Paradigma Desentralisasi, Demokratisasi dan Legalisasi

Saya mencoba memahami (pandangan pak BSP) yang melihat perencanaan sebagai "proses komunikas" dan rencana sebagai kesepakatan yang dinamis.

Walaupun ada UUPR, PP15, UUPemerintahan Daerah, UULH, perlu disadari bahwa pemberlakuan hukum tetap lewat proses hukum. Tak bisa kita awam membaca pasal, profesional judgement pun, terus menghakimi. Ada proses pengadilan, praduga tak bersalah yg hasilnya bisa "menang atau kalah".

Dari "klipping" yg dikutip, tampaknya developer secara hukum tidak salah, karena mengikuti KDB (?) Perda RTR lama, sementara RTRW baru memang belum disyahkan (?).

Mencoba memahami rencana sebagai kesepakatan. Memang, secara politis tiap 5th ada pergantian KDH, dan DPRD yang kalau keduanya sepakat bisa mereview dan merevisi Rencana Jangka Panjang. UU Pemerintahan Daerah memberi otonomi luas.

Disamping itu, secara teknokratis, zaman sekarang ini Proyeksi apapun bisa meleset. Proyeksi ekonomi meset terus asumsi dan hasilnya. Akibatnya proyeksi kegiatan ekonomi kota juga sulit dipegang 100%, terutama perdagangan dan jasa di perkotaan, sulit diramal jenis dan sebarannya. Bagaimana pula memproyeksikan untuk 20-25 tahun. Maka pengertian "dinamis" ini mungkin juga menuntut kedinamisan "status hukum peruntukan lahan". Seperti dulu ada wacana Tarudin (tata ruang dinamis). Dari sisi teknokratis ini tampak masuk akal pandangan Pak BSP yang melihat "produk rencana" sebagai kesepakatan multi-stakeholders, bukan 2 kutub "pemerintah vs yg diperintah".

Saya sendiri melihat bahwa profesi atau kesarjanaan Planologi/PWK sebagai bidang wilayah dan kota sebagai bidang yang luas. Analog dengan Sarjana T Sipil, urusannya konstruksi, bukan "sarjana perancang jembatan". Sarjana Ekonomi, kan bukan "sarjana feasibility study".
Banyak aspek kota dan wilayah yang mesti dipikirkan, membuat RTRW hanya satu subbidang/kegiatan saja.

Lingkup bidang PWK bisa seluas lingkup kerja KaBappeda, Sekda, Deputy Regional, KaBina Program, Pengentasan Kemiskinan wilayah n kota, pembangunan daerah tertinggal, penanggulangan bencana wilayah, manajemen kerjasama antar daerah, dst.

Kembali ke topik. Ada hukum, ada pengadilan. Risikonya bisa menang/kalah. Planolog juga bisa kerja untuk Pemerintah, developer, kelompok masyarakat, yang ketiganya bisa saja beda orientasi, beda ideologi juga, sehingga beda "judgement". Seperti SH, ada yg sebagai jaksa, ada sbg pembela terdakwa, sbg saksi ahli. Boleh toh? Warga bisa dituduh melanggar, tapi pejabat/institusi juga bisa di-PTUN-kan.

Menurut saya ini fenomena-fenomena baru sbg konsekuensi masuk "arena hukum" di era demokrasi ini. Mungkin tak terbayang dalam praktek Orba dan melimpahnya dana untuk pembangunan oleh pemerintah waktu itu. [Risfan Munir, Alumni Teknik Planologi ITB]

Monday, January 31, 2011

Strategi Adaptasi Nelayan

Perubahan cuaca ekstrem telah berdampak pada kehidupan nelayan di Tanah Air. Ratusan ribu nelayan tidak bisa melaut dan puluhan nelayan hilang terseret ombak.

Nelayan dari 26 kabupaten/ kota di 15 provinsi mengungkapkan dampak cuaca ekstrem dalam "Temu Akbar Nelayan 2011 dan Pertemuan Nasional IV Koalisi
Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara)", Kamis (27/1) di Jakarta (Kompas, Jumat, 28 Januari 2011)

Strategi Membantu

Mungkin perlu klasifikasi masalah. Untuk Daerah yang frekuensi bencananya tinggi mungkin perlu ditawarkan untuk pindah lokasi kalau mereka bersedia, dan dicarikAn lokasi yang aman. Atau persiapan alih profesi dengan memperkenalkan kegiatan ekonomi baru, non perikanan.

Sedang untuk yang potensi bencananya sedang, bisa dipelajari kegiatan ekonomi alternatif, kalau musim tak memungkinkan mereka melaut. Dan seterusnya.

Untuk itu kerjasama sektoral dan antar daerah sangat diperlukan, karena permasalahan Daerah dan kementerian Kelautan dan Perikanan semata. (Risfan Munir, planner)

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Thursday, January 20, 2011

Masalah Klasik Pengembangan Wilayah

Kalau pendapat Planner, mungkin hampir 100% mendukung multi-growth-center di luar Jawa.

Saya ingat diawal saya belajar Pengembangan Wilayah beberapa dekade yang lalu. Masalah regional inequality, fenomena primate city, terutama disebabkan negara yg baru merdeka, atau baru membangun (LDC/DC) dihadapkan tuntutan pertumbuhan ekonomi cepat untuk ketidak-sejahteraan, atau malah belum sempat mikir itu. Maka pertumbuhan termudah adalah di sekitar ibukota (peninggalan kolonial). Dalam kasus indonesia, ya Jakarta.

Namun pola itu nampaknya menerus, karena kecenderungan "lomba cepat pertumbuhan" itu adalah kebutuhan yang tak ada habisnya. Sementara membangun prasarana di luar jakarta, luar jawa itu biayanya mahal. Dan, dampaknya terhadap penyebaran penduduk, terutama kegiatan ekonomi juga tidak otomatis. Ingat trans-Sumatera, malah meningkatkan akses ke Jakarta. Trans Sulawesi, kalimantan, di Papua, kita semua tahu investasi Pemerintah sangatlah besar. Plus, transmigrasi. Lalu NUDS yang diimplementasikan dengan IUIDP. Mayoritas Planner tahun 70an-awal 90an umumnya terlibat upaya-upaya penyebaran.

Entah kenapa, pertumbuhan masih bandel di sekitar Jakarta dan Jawa. Susah betul menumbuhkan pusat-pusat yang telah didorong secara optimal selama 4 dekade itu.

Setelah Reformasi, kita memasuki era rezim-rezim seumur jagung. Boro-boro mikir penyebaran pembangunan skala nasional. Tiap hari rezim 5 tahunan ini tentu dikejar perbaikan kinerja indikator makro ekonomi, GDP, angka kemiskinan, pengangguran. Sementara hutang untuk membangun prasarana skala besar sudah kian sulit didapat. BUMN sudah dijual terus buat nombok anggaran.

Baru rezim ini yang mencapai masa 5 tahun kedua. Saya pikir rezim pula yang mulai sempat berpikir tentang 6 koridor pengembangan wilayah. Yah, moderate lah, mulai dari yang paling potensial. Jadi jangan cuma melihat ide "greater Jakarta" sebagai satu-satunya konsep rezim ini. Ada juga 6 koridor.

Tapi kembali ke soal klasik Pengembangan Wilayah, rezim pemerintahan di negara kita normalnya memang 5 tahunan, dan secara politis siapapun orangnya akan dituntut untuk menjaga angka pertumbuhan ekonomi, besarnya cicilan hutang, besarnya subsidi. Politikus lawan menekankan itu tiap hari.

Kita tahu DPD posisinya lemah, sementara DPR kurang berorientasi daerah. Instansi Pusat, seperti diskusi kita cenderung "mempersulit" Daerah untuk betul-betul otonom. Padahal, harapannya Otonomi daerah akan mendorong daerah lebih berinisiatif. Tokoh-tokoh inovasi Daerah pun terjerat hukum (prosedur), setelah pak Ibnu dari Sleman, sekarang Gede W dari jembrana terjerat hukum. Kian takut orang daerah melakukan inovasi.

Dengan situasi seperti ini, tidak tertutup kemungkinan memang, kecenderungan lbh mengutamakan Jangka Pendek (drpd jk panjang), lebih memprioritaskan Pertumbuhan (drpd pemerataan); kemungkinan masih akan jadi tantangan pengembangan wilayah di masa depan.(Risfan Munir, alumni SPPK-ITB)

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Sunday, January 9, 2011

Small is Beautiful 1

Dua hari yang lalu Kompas mengangkat soal kemiskinan ("Utang, Kurangi Makan, Bunuh Diri"), selain berita harian kontinyu soal korupsi, dan tentu soal pembangunan kota-kota (macet, banjir, dst).

Kalau dibaca dan dipikirkan, masalahnya memang terjadi gridlock, semua disebabkan oleh semua, sehingga yang terjadi adalah inertia, kemandegan.

Dalam keadaan seperti ini, grand strategy, program dengan judul-judul besar ternyata malah jadi masalah baru. Misalnya, anti korupsi via KPK malah jadi persoalan politik, gosip nasional tanpa jalan keluar. Dan, grand strategi lain untuk mengurangi kemiskinan, penciptaan lapangan kerja via pertumbuhan ekonomi nasional, dst.

Bagaimana mengharap grand strategy berjalan saat para pejabat daerah takut disoroti dan dicecar dengan berbagai peraturan yang seolah bersaing. Sementara yang berteriak juga tidak paham betul soal substansi.

Small is Beautiful

Kondisi inersia ini mengingatkan akan buku "Small is Beautiful" tulisan EF Schumacher. Ide ini muncul tatkala organisasi raksasa macet. Jalan keluarnya justru mulai dari langkah-langkah perubahan kecil-kecil di unit-unit kecil. Keberhasilan, perbaikan, walau kecil ternyata membesarkan hati, menimbulkan semangat baru, setelah lama menghabiskan sumberdaya untuk debat soal "grand strategy" yang tepat.

Small is beautiful ini juga mengingatkan pada Kaizen (continuous process improvement) dalam manajemen ala Jepang. Langkah-langkah kecil (baby steps) yang tidak memberatkan pelakunya, juga tidak mengancam pihak lain, shg halangan dari diri dan resistensi pihak lain tidak muncul.

Perubahan, perbaikan kecil, misalnya efisien pemakaian kertas, pada unit-unit kerja kita, secara keseluruhan tentu jadi signifikan. Kurangi beban orang miskin dengan memfasilitasi "link" dengan donatur kecil tapi kolektif, dgn filantropis (CSR), tentu secara bertahap memberikan hasil besar.

Bayangkan jika inovasi ibu-ibu PKK Banjarsari mengolah sampah direplikasi ke desa/kel lain secara bertahap, berapa ribu ton volume sampah dikurangi; berapa ribu tenaga kerja bisa diserap. Berapa ha taman bisa diciptakan dan dibersihkan.

Begitu pula dalam pembenahan tata ruang. Bagaimana kalau pemahaman, pengendalian dimulai dari skala ruang terkecil, RW, desa/kel. Sosialisasikan NSPK dan kaidah pengendalian ke beberapa desa/kel, lalu ditularkan ke desa/kel lain. Sehingga tak harus menunggu strategi disepakati, peraturan disusun, persetujuan DAK, dst.

Melalui perubahan2 kecil tersebut, semua pihak jadi bisa dilibatkan, karena syaratnya mudah. Keberhasilan walau kecil akan menimbulkan kepercayaan diri. Pada saat itu baru Grand Strategy menemukan pijakannya. Small is beautiful. [Risfan Munir]

Small is Beautiful 2

Small is Beautiful memang dilontarkan saat sistem besar tidak jalan karena terlilit masalah yang "semua soal disebabkan oleh semua soal" alias grid-lock. Sehingga sistem macet. Mungkin seperti kita alami alami sekarang. Tidak tahu mesti mulai dari mana.

Anggaran tak cukup krn tidak efisien. Mau program efisiensi juga perlu anggaran. Lingkungan mau ditertibkan dihadang alasan sosial-ekonomi, sementara untuk mengatasi soal ekonomi perlu penertiban, dst.

Solusi pilihan dari atas biasanya "grand strategy" yang komprehensif, multisektor, dengan visi besar, dst. Tapi yang terjadi (yang dialami Schumacher juga), justru inersia, kemandegan. Justru visi nya jadi perdebatan, langkah besarnya jadi wacana. Sementara semua unit organisasi jadi diam. Menunggu, menonton. Contohnya, misi membasmi korupsi, yang dimulai dengan judul besar, dibentuk lembaga nasional. Yang terjadi malah mandeg disitu, pimpinan KPK nya digugat, ada Gayus, dst. Perlawanan dari jaringan koruptor terjadi. Program jadi macet, semua warga menonton. Sementara korupsi kecil2 tetap jalan.

Padahal kalau tidak digembar-gemborkan sebagai pembasmian korupsi. Tapi dijadikan gerakan efisiensi di kantor masing-masing, pada skala kecil, tapi semua orang bisa terlibat (tak hanya menonton). Pasti penghematan akan terjadi.

Begitu pula penataan kota. Kalau hanya mengandalkan masterplan, program besar, smentara tiap warga tidak bisa terlibat, karena besar dan invisible. Misalnya kita sebagai warga kota, bisa apa terhadap implementasi masterplan. Lain kalau itu dijadikan kerja skala kecil. Rasanya bisalah tiap warga menata lingkungan (RT/RW) nya. Memilah sampah, melancarkan drainase, membuat rambu lalu-lintas, menata rute lalu-lintas, membersihkan tanah terlantar dan menghijaukannya, dst. Termasuk kepedulian terhadap MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), memfasilitasi pertemuan antar usaha mikro dan dengan yang lebih besar.

Pengalaman saya mengembangkan ekonomi lokal di banyak kab/kota juga demikian. Saat grand-strategy hanya membuat banyak pihak menunggu. Maka langkah kecil seperti "to connect people", mempertemukan pemasok dgn produsen, produsen dgn pedagang, eksporter, juga dgn bank. Ternyata langkah-langkah kecil itu yang mampu melakukan terobosan, bahkan akhirnya banyak yang bisa ekspor. Sementara yang menunggu program nasional, nunggu penyepakan strategi, masih tetap menunggu dan mulai tenggelam dalam kritik nasional.

Tentu saja Small is Beautiful bukanlah pendekatan tunggal, setelah unit-unit kecil bisa gerak, optimisme tumbuh, terbentuk trust, maka kesepakatan akan grand strategy lebih mudah dicapai, dan unit-unit mau melaksanakannya. Dan, tentu urusan publik skala besar tetap dilakukan instansi atau organisasi yg ditunjuk.

Sekali lagi, pendekatan SiB ini senada dengan Kaizen (perbaikan berkelanjutan) dalam manufacturing ala Jepang. Mengutamakan perbaikan kecil, sehingga semua orang bisa terlibat, tp dilakukan tiap hari secara kontinu. [Risfan Munir, perencana wilayah dan kota]